Ronald Tannur Belum Dijebloskan ke Lapas Buntut Kasus Suap Tiga Hakim, Ini Alasannya

ERA.id - Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono mengatakan bahwa terpidana Gregorius Ronald Tannur belum dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Heni menyebut Ronald Tannur yang ditangkap kembali pada Minggu (27/10/2024) kemarin, masih belum dipindahkan ke lapas lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan untuk perkara lain terkait kasus suap tiga hakim yang vonis dia bebas.

Tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo kini menjadi tersangka menerima suap bebasnya Ronald Tannur terkait yang menganiaya dan pembunuhan, kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

“Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT (Ronald Tannur) masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” kata Heni, Senin (28/10/2024).

Kata dia, Ronald masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara dugaan suap tiga hakim tersebut dan memudahkan proses penyidikan, maka dia dititipkan di Rutan Medaeng yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.

“Menurut jaksa, Ronald Tannur diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara,” ujar.

Lebih lanjut Heni mengatakan, pemindahan Ronald ke lapas akan dilakukan jika terpidana itu memang sudah tidak dibutuhkan dalam pemeriksaan perkara yang lain.

“Waktunya (ditahan di rutan)akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait,” jelas Heni.

Sementara itu, Karutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan, pihaknya sudah menerima Ronald berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.

“RT tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat,” kata Tomi.

Ronald ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3. Hal itu sebagaimana standar operasional prosedue (SOP) penerimaan tahanan baru.

“Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” ucap Tomi.