Guru Besar Undip Nilai Putusan Kasus Mardani Maming Cacat Hukum, Hakim Disorot
ERA.id - Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof. Yos Johan Utama menilai putusan kasus Mardani H Maming sarat kecacatan hukum. Itu dilihatnya dari kekhilafan dan kekeliruan hakim dalam putusan.
Katanya, keputusan Mardani selaku Bupati terkait pemindahan IUP dari aspek hukum administrasi adalah sah dan tidak pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang merupakan pengadilan berwenang dalam ranah hukum administrasi.
Padahal, bukti-bukti persidangan, menurut hasil eksaminasi para pakar hukum UII, telah membantah semua tuduhan tersebut.
Apalagi ada keputusan Pengadilan Niaga yang sudah inkrah dan menyatakan itu murni hubungan bisnis dan bukan merupakan kesepakatan diam-diam.
“Pengadilan Tipikor, yang merupakan pengadilan pidana, tidak memiliki wewenang untuk menilai keabsahan keputusan administrasi tersebut. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang bisa dijadikan dasar pidana, dan terdakwa tidak bisa dipidana,” ujarnya.
Yos Johan menegaskan, perizinan tambang itu juga telah melalui kajian di daerah hingga pusat. Bahkan, IUP yang dikeluarkan telah medapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun.
"Sehingga bisa dipastikan, tidak ada masalah di situ," tandasnya.