Anies Baswedan Kutip UUD 45 di Tengah Kasus Tom Lembong: Indonesia Negara Hukum, Bukan Kekuasaan
ERA.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyinggung soal Indonesia merupakan negara hukum, bukan berdasarkan kekuasaan. Kalimat itu dia kutip dari penjelasan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal itu merupakan responsnya terkait Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong alias Tom Lembong, sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)."," kata Anies melalui akun X pribadinya, @aniesbaswedan pada Rabu (30/10/2024).
Dia mengaku kaget mendengar kasus dugaan korupsi yang menjerat Tom. Sebab, menurutnya, Tom bukan sosok yang neko-neko.
Selama bersahabat puluhan tahun, Anies menilai Tom sebagai sosok yang memiliki integritas tinggi dan menjadikan kepentingan publik sebagai prioritas, serta fokus memperjuangkan kelas menengah.
"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional," kata Anies.
Dia menegaskan, dirinya masih sangat mempercayai Tom. Dia berharap kasus ini tak membuat sahabatnya berhenti mencintai Indonesia.
"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus," kata Anies.
Di sisi lain, dia berharap aparat penegak hukum akan menjalankan proses peradilan secara transparan dan adil.
"Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom," kata Anies.
Diketahui, Kejagung resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) inisial CS, sebagai tersangka.
Akibat penyalahgunaan wewenang tersebut, Kejagung menaksir kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp400 miliar.
Tom digiring oleh petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi pink. Saat berhadapan dengan awak media, dia menampilkan wajah penuh senyuman.
Dia tak banyak bicara saat ditanya soal dugaan politisasi di balik penetapannya sebagai tersangka. Tom hanya mengatakan menyerahkan semuanya kepada Tuhan.
"Saya serahkan semua kepada Allah Tuhan yang Maha Kuasa," kata Tom di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10).