KPK Dorong Pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, Baleg DPR Sebut Belum ada Usulan

ERA.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengaku, belum ada usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal untuk dimasukan dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas).

Hal itu merespons kenginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar DPR bisa membahas aturan mengenai transaksi uang tunai untuk mencegah tindak pidana korupsi.

"Di dalam susunan prolegnas belum lihat itu," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menggodok apa saja rancangan perundang-undangan yang akan masuk ke dalam daftar prolegnas 2015-2029.

Terlebih Baleg DPR baru sampai tahap meminta masukan dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat terkait apa saja RUU yang diusulkan.

"Kalau sudah tergodok kan semuanya baru bisa terjawab, ada enggan ini, ada enggak ini, gitu. Kalau sekarang saya belum bisa, karena kan baru menyerap aspriasi dari NGO, stake holder, kita menyerap aspirasi dulu," kata Bob.

Meski begitu, peluang RUU Pembatasan Uang Kartal dimasukan dalam prolegnas tetap terbuka. Hanya saja menunggu pembahasan penyusunan selesai dilakukan.

"Kalau pembatasan uang kartal atau apa, itu kan nomenklatur-nomenklatur dalam susunan yang dimasukan ke dalam program prolegnas itu kan nanti terbentuk panja, batu digodok semuanya, masuk tidak dalam satu tahun 2025, atau dalam 2025-2029," kata Bob.

Sebelumnya, KPK meminta DPR membahas pembatasan transaksi tunai atau uang kartal.

Permintaan ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menanggapi temuan uang tunai senilai Rp1 triliun dan emas di rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang jadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar atau ZR. Dia menyebut soal RUU Pembatasan Uang Kartal sama pentingnya dengan RUU Perampasan Aset.

“KPK menekankan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal ini untuk dapat dibahas oleh para wakil rakyat di DPR,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

“Sebagaimana yang sama-sama kita ketahui bahwa selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal di DPR,” sambung dia.

Meski begitu, Tessa menyinggung soal RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal yang belum jadi prioritas DPR RI. Sehingga, komisi antirasuah ingin peristiwa yang menjerat Zarof Ricar bisa jadi pemantik.