Polisi Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka karena Aniaya Anak Sendiri

ERA.id - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pasangan suami-istri berinisial MLL (46) dan YT (24) sebagai tersangka karena diduga telah menganiaya anaknya sendiri yang berjenis laki-laki berinisial IRML (5) di Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo.

"Untuk kedua tersangka, ibu kandung korban dan ayah tirinya sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) dikutip dari Antara, Rabu (30/10/2024).

Dia menjelaskan kasus itu bermula ketika korban dibawa dari Kupang (Nusa Tenggara Timur/NTT) ke Jakarta pada Juni 2024. Selama ini sejak korban baru lahir dibesarkan atau diurus oleh neneknya di Kupang.

"Pada bulan Juni 2024, ibu korban pulang ke Kupang untuk membawa anak laki-laki yang berinisial RML (5) ini untuk tinggal bersama ibu kandungnya dan ayah tirinya," ujarnya.

Sesampainya di Jakarta, kata Nicolas, karena korban sejak bayi sampai berumur 5 tahun tidak pernah tinggal bersama ibu dan ayah tirinya, maka sesampainya di Jakarta tidak mengakui kedua orang tuanya.

"Yang dia akuinya adalah orang tuanya itu berada di Kupang. Itu yang membuat sakit hati dari kedua orang tuanya," katanya.

Akibatnya mulai Juni sampai Oktober 2024 korban selalu mendapatkan kekerasan fisik di dalam rumah tangga itu.

"Jadi, kalau ibunya marah, pukul. Ayahnya marah langsung pukul juga. Jadi, sudah beberapa bulan dia sudah mendapatkan KDRT," katanya.

Para tetangga korban, kata Kapolres, memang sudah melihat gelagat bahwa korban mendapatkan perlakuan tidak wajar dari orang tuanya. Namun, warga tidak terlalu menaruh curiga karena ada hubungan orang tua dan anak.

"Pada Senin (28/10) itu, karena korban mengalami perdarahan sehingga para saksi, tetangga ini, tidak lagi mau menerima perlakuan yang dilakukan kedua orang tuanya terhadap si korban," katanya.

Akhirnya para saksi dalam hal ini tetangga korban melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.

Hasil penyidikan menemukan keterangan dan bukti bahwa korban sudah mendapatkan penyiksaan sejak Juni hingga Oktober. Bahkan, korban tidak diberi makan atau jarang diberi makan.

"Korban pun tidurnya di atas bambu, di lantai beralaskan bambu dengan satu bantal guling," katanya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 76 C Jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara

Untuk korban, tambah Nicolas, di bawah pengawasan Polres Metro Jaktim dan dibawa ke rumah aman atau "safe house".

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan lembaga terkait. Pihaknya juga berkoordinasi dengan orang tua keluarganya yang ada di Kupang.

"Bagaimana agar korban ini bisa melanjutkan kehidupannya. Apakah di Jakarta atau kita kembalikan ke neneknya yang di Kupang," ujarnya.