Baleg DPR Wacanakan 8 Paket Omnibus Law, Termasuk UU Pilkada
ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR mewacanakan merevisi delapan paket undang-undang politik menggunakan metode omnibus law. Alasannya untuk mempermudah pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), dengan berkaca dari Pemilu 2024.
Dia mengatakan, usulan itu sebetulnya sudah pernah muncul di periode lalu, tepatnya pada tahun 2019, melalui Komisi II DPR. Kemudian kembali muncul dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah kelompok masyarakat pada Rabu (30/10).
"Sebetulnya kami sudah mengusulkan waktu itu, bahwa kita harus mulai merevisi undang-undang, ada delapan paket undang-undang politik," kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, dikutip pada Kamis (31/10/2024).
"Saya tadi mengusulkan, kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law," imbuhnya.
Delapan paket UU politik yang diwacanakan direvisi menggunakan metode omnibus law antara lain UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Politisi Partai Golkar itu menilai, sistem politik dan pemilu di Indonesia perlu disempurnakan, untuk menyelesaikan sejumlah persoalan. Termasuk soal fenomena tingginya ongkos politik saat pemilu.
"Karena hulunya semua ini kan adalah pemilu. Maka harus mulai dari revisi Undang-Undang Pemilu," kata Doli.
Meski begitu, hal tersebut perlu dibahas dan dikaji terlebih dahulu. Namun dia berharap pembahasan delapan paket UU politik dengan metode omnibus law dapat diselesaikan sebelum Pemilu 2029.
"Lebih baik jauh dari pemilu, sehingga kita satu terhindar dari vested interest. Kita punya cukup waktu nanti untuk uji publik, menyerap aspirasi, sehingga nanti 2026, 2027, 2028 itu sosialisasi sudah," kata Doli.
"Apalagi kalau kita mau berlakunya 2029, ya lebih cepat, lebih bagus," pungkasnya.