Kemlu RI Kawal Kasus WNI yang Bawa Uang Palsu Ratusan Juta ke AS

ERA.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membenarkan bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Amerika Serikat terkait 'black money'. WNI itu ditangkap oleh otoritas imigrasi setempat atas dugaan membawa uang palsu sebesar 28.500 USD (Rp448 juta).

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan KBRI Washington DC di Amerika Serikat memantau kasus tersebut dengan ketat. Judha menjelaskan bahwa WNI berinisial TTH itu kedapatan membawa uang palsu ke Virginia, Amerika Serikat.

"TTH ditangkap petugas Custom and Border Protection (CBP) Amerika Serikat pada 30 Oktober 2024 di Bandara Internasional Dulles (Virginia) karena membawa uang sejumlah 28.500 dolar AS dalam bentuk ‘black money’," demikian pernyataan resmi Kemlu RI, dikutip Jumat (1/11/2024).

Dalam pernyataan tertulis itu, Judha mengatakan bahwa pelaku dapat dituntut dengan tuduhan kejahatan pemalsuan berdasarkan KUHP negara bagian Virginia, lokasi di mana THH ditangkap, apabila terbukti bersalah.

Untuk itu, KBRI Washington DC akan terus memonitor proses investigasi dan memberikan pendampingan hukum kepada TTH selama ditahan oleh otoritas AS.

"Hal itu untuk memastikan hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai hukum setempat," tegasnya.

Sebelumnya, pernyataan tertulis yang dirilis Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) Dulles di Virginia, Rabu (30/10) waktu setempat, TTH tiba di Dulles dari Lome di negara Afrika barat Togo. TTH langsung diamankan oleh petugas setelah dua tumpuk kertas hitam dan setumpuk kertas putih polos yang diikat dengan pita bertuliskan “One Hundreds” ditemukan bersamanya.

Dari temuan itu, petugas CBP melakukan pemeriksaan lanjutan. Petugas CBP mendapati bahwa tumpukan kertas yang keseluruhan jumlahnya ada 285 lembar tersebut memiliki kemiripan dengan uang kertas senilai 100 dolar AS apabila diperiksa dengan lampu ultraviolet.

"Petugas menyita uang kertas palsu tersebut dan menyerahkan barang bukti beserta THH ke kepolisian Otoritas Bandara Metropolitan Washington," bunyi pernyataan tersebut.

Menurut CBP Dulles, penipuan 'black money' merujuk pada tindak penipuan yang dilakukan oleh oknum yang menawarkan lembaran polos yang diwarnai bahan kimia tertentu dengan mengakuinya sebagai uang asli. Uang itu harus terlebih dahulu dicuci dengan cairan tertentu supaya uang yang asli dapat muncul.

Kebanyakan para pelaku berdalih bahwa uang tersebut diwarnai untuk mengelabui otoritas bea cukai. Karena uang black money merupakan uang palsu, pelaku mungkin akan mencampur uang asli dengan uang black money untuk semakin meyakinkan korbannya.