Menteri Hukum Sebut Prabowo Minta Seluruh UU hingga Permen Ditinjau Ulang

ERA.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementeriannya untuk meninjau ulang seluruh undang-undang (UU) dan aturan turunannya, termasuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen).

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2024).

"Khsusu kepada faktor regulasi, saya ingin sampaikan kepada bapak ibu sekalian, bahwa yang pertama, Presiden menugaskan kepada kami untuk melakukan upaya review terhadap seluruh undang-undang, peraturan pemerintah, termasuk didalamnya peraturan menteri," kata Supratman.

Dia menjelaskan, peninjauan ulang seluruh UU hingga Permen itu nantinya akan disinkronisasi supaya bisa sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

"Agar dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi supaya satu langkah dalam menuju Indoenesia Emas tahun 2045," kata Supratman.

Di samping itu, Kementerian Hukum tengah melakukan transisi, akibat pemecahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian. Tim transisi ditargetkan merampungkan menyusun seluruh program kerja pada 2025.

Fokus tim transisi hari ini adalah melakukan penataan. Mulai dari regulasi, kelembagaan, program dan anggaran, sumber daya manusia, aset barang milik negara, pengadaan barang dan jasa, serta keuangan.

Saat ini juga Kementerian Hukum tengah dalam proses rekrutmen pegawai negeri sipil. Hal ini merupakan bagian awal untuk menentukan kualitas sumber daya manusia.

"Kami menargetkan dan tim transisi sudah memyampaikan programnya bahwa paling lambat bulan Juni tahun 2025, seluruh kementerian akibat pemecahan atau lahirnya nomenklatur baru itu bisa segera mungkin bisa bekerja dan selesai semua baik dari aisi personil, regulasi, dan lain sebagainya," kata Supratman.

Meski dalam masa transisi, Supratman menjamin layanan publik oleh Kementerian Hukum tetap berjalan normal.

"Walaupun ada masa transisi saya pastikan bahwa semua layanan-layanan publik tetap berjalan sebagaimana adanya," kata Supratman.