Prabowo Minta Tinjau Ulang Seluruh UU yang Tak Dukung Swasembada Pangan hingga Kepemilikan Lahan

ERA.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk meninjau ulang seluruh peraturan perundang-undangan. Khususnya yang tak mendukung program-program kerjanya, salah satunya terkait swasembada pangan.

Hal itu disampaikan saat menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

"Presiden, beliau sudah menegaskan empat hal. Satu, review semua peraturan perundang-undangan, baik tingkatnya undang-undang, PP, Perpres, termasuk peraturan menteri yang tidak mendukung gerakan untuk mencapai swasembada pangan," kata Supratman.

Selain itu, Prabowo juga meminta Kementerian Hukum untuk meninjau ulang peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung program hilirisasi hingga kepemilikan lahan.

"(Perundang-undangan) yang tidak mendukung upaya terciptanya kemandirian kita di bidang energi, yang tidak mendukung kegiatan hilarisasi bisa maksimal, dan yang terakhir adalah menyangkut soal lahan," kata Supratman.

Terkait dengan kepemilikan lahan, Supratman mengatakan, hal itu menjadi perhatian khusus Prabowo. Kepala negara menginginkan status penguasaan lahan harus berdasarkan prinsip keadilan.

"Nah ini juga menjadi problem, karena Pak Prabowo menginginkan, presiden kita menginginkan supaya penguasaan lahan entah itu statusnya HGB, entah itu statusnya HGU harus berkeadilan," kata Supratman.

Adapun instruksi Prabowo untuk meninjau ulang seluruh peraturan perundang-undangan akan menjadi prioritas Kementerian Hukum kedepannya.

"Jadi program-program inilah yang akan kita kawal menjadi prioritas untuk kami jadikan rujukan dalam penataan regulasi di Kementerian Hukum," pungkasnya.