Dalami Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya, Kejagung Periksa Ibu Ronald Tannur

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Untuk mendalami perkara ini, Kejagung memeriksa ibu Tannur, Meirizka Widjaja (MW) pada Senin (4/11/2024) hari ini.

"Iya (Meirizka Widjaja) diperiksa," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Harli tak merinci apa saja yang bakal didalami penyidik ke ibu Tannur ini. Dia hanya menambahkan Meirizka diperiksa di kantor Kejati Jatim.

Terkait kapan ayah Tannur, Edward Tannur diperiksa penyidik, Harli belum memberi jawaban.

Diketahui, tiga hakim PN Surabaya sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap perihal memberikan vonis bebas Tannur terkait kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. 

Selain itu, pengacara Tannur, Lisa Rahmat juga ditangkap karena memberikan suap ke tiga hakim itu.

Pengembangan dilakukan dan Kejagung menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) terkait kasus dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung MA untuk menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dari kasasi yang ditempuh.

Hasil kasasi pun memutuskan jika Tannur dihukum penjara lima tahun. Usai putusan itu keluar, Tannur dieksekusi untuk menjalani proses hukumannya.