Sempat Berhubungan Badan, Ini Kronologi Fauzan Penggal Kepala Wanita di Muara Baru Jakut
ERA.id - Fauzan Fahmi (43) ditangkap usai membunuh wanita bernama Sinta Handiyana (40) di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara (Jakut), Minggu (27/10). Sebelum insiden itu terjadi, pelaku dan korban berhubungan badan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan Fauzan dan Sinta sudah menjalin asmara sejak 2020 lalu. Awalnya, keduanya janjian bertemu di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakut. Sebelum bertemu, Sinta meminta dibawakan ikan tuna oleh Fauzan.
Namun, Fauzan lupa membawa ikan tuna yang dipesan korban. Pelaku ini pun menyuruh Sinta untuk mengambil langsung ikan tuna itu di rumahnya.
"Pada saat bertemu tersangka dan korban melakukan hubungan badan sebanyak satu kali dan setelah itu tersangka kembali ke rumah," kata Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).
Sinta lalu menyusul ke rumah Fauzan di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakut. Setibanya, Fauzan meminta Sinta untuk naik ke lantai dua rumahnya. Namun, korban menolaknya.
"Korban tidak mau dan mengatakan 'saya tidak mau takut ada si perek atau pelacur'. Dalam hal ini yang dimaksud si perek ini adalah istri daripada tersangka. Kemudian dijawab oleh tersangka 'istri saya tidak ada dan sedang dagang dan di rumah tidak ada orang'. Lalu korban menjawab dengan kalimat 'ah, kamu juga anak perek'," ungkapnya.
Pelaku pun emosi dan mencekik leher Sinta selama 20 menit hingga korban tak bergerak dan wajahnya membiru. Fauzan lalu mengambil sebilah pisau yang ada di lantai dua rumahnya untuk memenggal kepala Sinta.
"Kemudian tersangka kembali turun dan langsung menggorok leher korban hingga putus dan itu tersangka lakukan kurang lebih sekitar dua menit," jelasnya.
"Tersangka mengupas kulit telunjuk dan jempol kanan dan kiri dengan menggunakan pisau dengan tujuan untuk menghilangkan jejak korban atau identitas korban," tambahnya.
Bagian kepala Sinta yang sudah dipenggal kemudian dimasukkan oleh Fauzan ke dalam kantong plastik dan karung kecil. Fauzan lalu keluar rumah untuk membuang kepala Sinta.
Tubuh korban ditaruh di lantai dua rumahnya dan ditutupi selimut.
Tak lama setelah itu, pelaku membuang kepala Sinta di sekitaran Jalan Polairud Pintu Air Muara Baru, Jakut. Fauzan kembali ke rumahnya usai membuang kepala Sinta.
Keesokan harinya pada Senin (28/10), Fauzan membeli karung, kardus, hingga tali untuk membungkus tubuh Sinta.
Setelah itu, Fauzan menghubungi temannya yang berinisial J untuk membantu membuang bagian tubuh Sinta. Fauzan berdalih hendak mengirim ikan tuna dan minta diantar ke Bandara Soekarno-Hatta.
J pun membantu pelaku dan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Fauzan berpura-pura jika orang yang hendak dikirimi ikan tuna tak dapat dihubungi.
"Setelah sampai di Bandara, tersangka berpura-pura kepada J bahwa orang yang akan memesan barang tidak bisa dihubungi dan akhirnya tersangka mengatakan akan dibuang saja bungkusan tersebut. Setelah itu tersangka dan J pergi menuju Muara Baru," jelasnya.
Fauzan mengarahkan J untuk membuang bungkusan itu ke tempat yang dirasa sepi di kawasan Jalan Pelabuhan, Muara Baru. Bagian tubuh Sinta lalu dilemparkan ke pinggir laut di Pelabuhan Muara Baru.
Pada Selasa (29/10), Bagian tubuh Sinta ditemukan oleh warga sekitar. Tak lama setelah itu, kepala Sinta turut ditemukan.
Pengusutan pun dilakukan dan Fauzan ditangkap. Pria ini dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.