Prabowo Bakal Kirim Surpres Baru ke DPR, Daftar Capim KPK Berpeluang Berubah

ERA.id - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan bakal menerbitkan surat presiden (surpres) baru terkait daftar calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan segera mengirimkannya ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, surpres baru itu menindaklanjuti surat dari DPR kepada pemerintah baru-baru ini.

"Setahu saya, pimpinan DPR sudah mengirim surat kepada presiden. Presiden juga nanti dalam waktu dekat pasti aman menjawab terkait dengan surat dari pimpinan DPR," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Prihal daftar nama capim KPK yang sudah disetorkan tim panitia seleksi (pansel) kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bisa berubah lewat surpres baru dari Prabowo, Supratman memberi sinyal peluangnya terbuka.

Dia mengatakan, Prabowo memiliki hak apakah akan mengocok ulang nama-nama yang sudah ada atau mempertahankannya.

"Tergantung presiden. Boleh dua-duanya, beliau mau menggoalkan nama-nama yang sama, memakai pansel yang lain, tergantung presiden. Atau mau membentuk yang lain, kita tergantung presiden," kata Supratman.

Peluang yang sama juga terbuka terkait pembentukan pansel baru untuk menyeleksi capim KPK.

Menurutnya, Prabowo tentu akan mempertimbangkan sebelum membuat keputusan.

"(Peluang pembentukan pansel baru) ya tergantung presiden. Nanti setelah itu kan kami sudah memberikan pertimbangan terkait dengan itu. Nanti ditunggu aja," kata Supratman.

Politisi Partai Gerindra itu meminta semua pihak menunggu keputusan Prabowo terkait capim KPK. Dia memastikan tak lama lagi surpres akan dilayangkan ke DPR.

"Jadi nanti kita tunggu aja jawaban presiden kepada DPR. Pasti dalam waktu yang tidak terlalu lama kayanya," kata Supratman.

Sebelumnya, Jokowi telah melayangkan surpres daftar nama capim dan dewas KPK ke DPR sebelum masa jabatannya sebagai presiden berakhir pada 20 Oktober lalu. Surpres itu sudah berada di meja Ketua DPR Puan Maharani.

Namun, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan, rapat badan musyawarah (bamus) yang digelar Senin (4/11) hari ini, tidak ada pembahasan mengenai surpres capim KPK.

"Belum, belum," kata Saan.

Sebagai informasi, banyak pihak menilai surpres berisi nama calon pimpinan dan dewan pengawas yang diserahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum lengser bermasalah. Salah satunya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang bersurat ke Presiden Prabowo Subianto minta panitia seleksi dibentuk ulang.

"Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi baru calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK, karena hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi," ujar Boyamin dalam keterangannya, Selasa (22/10).

Boyamin mengatakan surat tersebut dikirimkan melalui jasa pengiriman barang pada Senin sore, 21 Oktober. “Hanya Bapak Prabowo yang berwenang membentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPR juga disebutnya cukup mengarsipkan surat yang sudah dikirimkan Jokowi. Sebab, Presiden ke-7 RI ini dianggap tak berhak membentuk Pansel Capim dan Anggota Dewas KPK apalagi sampai menyerahkannya kepada legislator untuk uji kepatuhan dan kelayakan atau fit and proper test.

Boyamin bilang kewenangan ini sebenarnya ada pada Prabowo seperti yang diatur pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 112/PUU-XX/2022 halaman 117 alinea terakhir dan 118 alinea pertama. Berikut rinciannya:

“Bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang diberikan oleh Pasal 34 UU 30/2002 selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan telah ternyata menyebabkan dalam satu kali periode masa jabatan Presiden dan DPR yaitu selama lima tahun in casu periode 2019-2024 dapat melakukan penilaian terhadap lembaga KPK sebanyak dua kali yaitu dalam hal melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK.”

“Dalam hal ini, secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga negara penunjang lainnya namun tergolong ke dalam lembaga constitutional importance yang sama-sama bersifat independen dan dibentuk berdasarkan Undang-undang karena terhadap lembaga constitutional importance yang bersifat independen tersebut yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama lima tahun dinilai sebanyak satu kali selama satu periode masa jabatan Presiden dan DPR.”