Diperiksa Selama 5 Jam dan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Ibu Ronald Tannur Kooperatif
ERA.id - Filmion Lay, Kuasa Hukum Ibu Gregorius Ronald Tannur menyebut bahwa Meirizka Widjaja (MW) kooperatif saat diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kejati Jatim.
“Pada intinya klien kami kooperatif dan menaati segala proses hukum. Menghormati proses hukum Ini kan baru penetapan tersangka jadi kita percayakan dulu pada penyidik,” kata Filmion, kepada media, Senin (4/11/2024).
Filmion menyebut pihaknya akan taat proses hukum yang ada dan menyerahkan penyidikan kepada Kejagung.
“Kita taat akan proses hukum yang ada. Kita percayakan ke Kejagung lewat Kejati Jatim,” tegasnya.
Filmon menjelaskan Meirizka diperiksa kurang lebih selama 5 jam dan kooperatif menaati segala proses hukum terkait kasus ini.
“Diperiksa kurang lebih 5 jam. Nanti ditanyakan lebih lanjut ke pihak penyidik,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam pantuan ERA, Sekira pukul 20.45 WIB, tampak Meirizka memakai baju rompi merah tahanan nomor 44. Dengan kedua tangan diborgol, Dihadapan media, Meirizka hanya menunduk dan diam tanpa kata sepatah pun.
Kini dia langsung diseret ke dalam sel tahanan Gedung Kejaksaan Tinggu (Kejati) Jawa Timur.
Sementara Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut pihaknya memeriksa ibu, hari ini, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Abdul menyebut ibu Ronald Tannur ini ditahan. "Terhadap tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," tambahnya.