Digerebek Saat Pesta Narkoba di Tempat Karaoke, Polisi di Bali Dipecat Tidak Hormat

ERA.id - Seorang oknum polisi yang digerebek saat pesta narkoba di tempat karaoke Denpasar, Bali, terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Sekarang tersangka sedang kita Patsus. Dalam proses nanti, yang jelas tuntutannya PTDH kalau dari kami," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Bali Komisaris Besar Polisi I Ketut Agus Kusmayadi, dikutip Antara, Selasa (5/11/2024).

Agus mengatakan Bripka R yang bertugas di Polresta Denpasar tersebut langsung ditahan oleh Propam Polda Bali usai digerebek saat sedang menggunakan narkotika bersama dengan 11 orang warga sipil lainnya.

Bripka R diduga salah satu dari beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya sebagai pengedar, sementara tujuh lainnya berstatus sebagai pemakai.

Agus mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, yang bersangkutan positif menggunakan narkoba. Sehingga, hal tersebut dijadikan bukti untuk menuntut pemecatan anggota tersebut dari Polri.

"Dia positif (narkoba) itu sudah cukup untuk ancaman kita untuk PTDH," tegasnya.

Saat ini, Bripka R ditahan di ruang tahanan khusus (Patsus) selama 30 hari sejak diamankan pada Selasa (22/10) sembari menunggu jadwal persidangan.

Agus menjelaskan berdasarkan pemeriksaan penyidik terhadap tersangka Bripka R, diduga dia telah melakukan hal serupa berulang kali. Penyidik pun masih melakukan pengembangan terkait keterlibatannya dalam jaringan narkoba tersebut.

"Indikasinya dia sudah lama bermain. Itu akan kami kembangkan. Mudah-mudahan bisa tidak cuma pemakai, kita juga bisa masuk ke jaringannya," kata Agus.

Dia mengatakan pihaknya akan menindak tegas para anggota yang terlibat peredaran gelap narkoba. Selain untuk penegakan hukum, juga menjaga citra Polri di mata masyarakat.

Menurut catatan Bid Propam Polda Bali, kata Agus, sudah ada 17 anggota yang dipecat pada tahun ini karena terlibat tindak pidana narkotika.

"Tiap apel sudah (disampaikan), shock therapy melalui banyak yang kami tindak tegas itu sudah cukup sebenarnya. Kalau memang mereka mau main-main resiko sendiri. Tidak ada ampun bagi narkoba," katanya.

Sebelumnya, BNN Bali menggerebek sebuah tempat karaoke di Denpasar pada Selasa (22/10). Dalam penggerebekan tersebut, ada 12 orang yang ditangkap termasuk Bripka R. Lima dari 12 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN Bali.

Adapun kelima tersangka yakni HR (44) berperan sebagai pengedar asal Sumenep, Jawa Timur, IGALM alias Ayu (36) sebagai pengendali dan pemilik narkotika asal Badung, WCH (33) pengedar asal Jakarta, RM (30) dan ANF (36), keduanya asal Banyuwangi, Jawa Timur berperan sebagai pengedar. Otak dari peredaran barang yang dilarang oleh Undang-undang Republik Indonesia tersebut adalah tersangka Ayu.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa menjelaskan awal mula terungkapnya jaringan narkoba ini setelah pihaknya menggeledah kamar kos-kosan di wilayah Denpasar, pada Senin 21 Oktober 2024 lalu.

Dalam penggeledahan itu, petugas BNN mengamankan tiga orang pengedar dan menemukan barang bukti narkoba di dalam tas wanita bernama Ayu. Ayu sendiri tidak mengetahui bahwa dirinya telah diketahui oleh petugas.

Setelah mengamankan tiga pengedar tersebut, esok harinya tim BNNP Bali kemudian mengembangkan penyelidikan dan membuntuti Ayu yang hendak dugem di Karaoke EC di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Saat itulah dia dengan beberapa orang pesta narkoba dalam sebuah ruangan dan langsung digerebek BNNP Bali.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.