Gaya Ngeles PKS Kala 'Disindir' Tak Sumbang Dana Kampanye
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menegaskan, memang tidak ada aturan yang mengharuskan partai pengusung untuk menyumbangkan dana kampanye kepada pasangan calon Prabowo-Sandi.
"Pertama, aturan itu nggak ada. Kita kan ikutin aturan saja. Tidak ada yang menyebutkan bahwa partai kemudian menyetorkan dana kampanye tertentu. Dana kampanye bisa saja dari pribadi sang kandidat, bisa juga sumbangan dari manapun. Bisa dari partai, bisa juga partai tidak memberikan dananya dalam bentuk cash," ujar Hidayat di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (02/01/2019).
Tak seperti yang diungkapkan Sandi, menurut Hidayat partai pengusung Prabowo-Sandi sudah memberikan bantuan yang sangat dahsyat untuk pasangan calon ini. Salah satunya, dengan memberikan kendaraan politik untuk Prabowo-Sandi maju diperhelatan demokrasi di Pilpres 2019.
"Apa itu? Kami merekomendasikan atau mencalonkan mereka sebagai calon presiden dan wakil presiden. Kalau tanpa didukung oleh PKS, PAN, Demokrat, memang Gerindra bisa mencalonkan sendiri? Nggak bisa kan," tuturnya.
"Tapi yang jelas kami sudah memberikan kendaraan politik, untuk melampaui presidential threshold, sehingga Prabowo-Sandi bisa maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Itu saja sudah bantuan yang sangat besar, karena tanpa itu mereka tidak bisa nyalon sebagai capres-cawapres," ucapnya.