Prabowo Teken PP Pengapusan Piutang: Kredit Macet UMKM, Nelayan hingga Petani Hilang
ERA.id - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM lainnya.
PP terebut ditandatangani Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Dengan terbitnya PP tersebut, pemerintah menghapuskan kredit macet para pelaku UMKM, nelayan, hingga petani.
"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangan PP Nomor 47 Tahun," kata Prabowo.
Dia mengatakan, dengan terbitnya PP tersebut, pemerintah berharap dapat membantu para pelaku UMKM, nelayan maupun petani kecil supaya lebih berdaya guna.
"(Mereka) merupakan produsen pangan yang sangat penting. (Dengan terbitnya PP Penghapusan Piutang) mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," kata Prabowo.
Dia juga mengharapkan para pelaku UMKM, petani, dan nelayan dapat bekerja dengan penuh ketenangan setelah adanya PP Penghapusan Piutang.
"Dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," kata Prabowo.
Lebih lanjut, dia memerintahkan menteri dan kepala lembaga terkait untuk menindaklanjuti PP Penghapusan Piutang yang telah ditandatanganinya.
"Tentang hal-hal yang teknis, persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait," pungkas Prabowo.