Ini Alasan KPK Baru Terapkan Pemborgolan Tahanan
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, alasan pemberlakuan aturan tersebut adalah untuk aspek edukasi kepada publik serta pengamanan.
"Sebelumnya KPK telah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait dengan perlakuan terhadap para tahanan KPK, baik yang sebelum atau setelah pemeriksaan di kantor KPK, ataupun dari rumah tahanan menuju tempat persidangan atau tempat lainnya," kata Febri kepada wartawan, Rabu (2/1/2018).
Baca Juga : Guru Disarankan Tolak 'Amplop' saat Bagi Rapor
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Wardhany/era.id)
Dari masukan tersebut, menurut Febri, lembaga antirasuah ini lantas mempelajari lagi aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan terkait kasus korupsi. Tak hanya itu, KPK juga melakukan perbandingan aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain.
"Untuk pertimbangan keamanan, KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan," jelasnya.
"Hal ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharan keamanan dan tata tertib Rutan," imbuh mantan aktivis antikorupsi ini.
Febri juga menjelaskan pada awal tahun 2019, penerapan pemborgolan bagi tahanan KPK pun sudah dilakukan tak hanya di Jakarta. Di daerah seperti Surabaya, Medan, Ambon, dan Bandung para para tahanan KPK pun juga diperlakukan sama yaitu menggunakan borgol ketika mereka meninggalkan Rutan.
Sementara untuk tahanan yang kini tengah menjalankan sidang, kata Febri, saat keluar dari Rutan mereka akan menggunakan borgol. Namun, tidak saat mereka tengah memberikan kesaksian. Borgol yang melingkar di tangan mereka akan dilepas.
"Saat sidang tidak tapi dari keluar Rutan sampai ke pengadilan iya (menggunakan borgol). Begitupun, saat kembali ke rutan jika sudah selesai," tutupnya.