Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Modus Jual Beli Mobil, 207 Kg Sabu Disita

ERA.id - Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Pelaku merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia, Riau, dan Jakarta.

Empat orang yang ditangkap itu yakni Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar, dan seseorang berinisial AS. Ratusan kilogram (kg) sabu dan puluhan ribu butir ekstasi disita sebagai barang bukti.

"Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total empat tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).

Di tempat yang sama, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika penyidik menangkap AS di kawasan Jakarta Selatan pada Juli 2024 lalu. Dari tangan AS, polisi mendapat barang bukti seberat 48 kg sabu yang disembunyikan di dalam kompartemen mobil, yakni bagasi hingga dashboard.

Pengembangan pun dilakukan dan polisi menangkap Adi Meilano, Antony, dan Joni di kawasan Riau. Serupa dengan AS, barang haram itu disembunyikan di kompartemen mobil.

Hasil pemeriksaan, narkoba itu dikirim dari Malaysia dengan kapal nelayan ke pelabuhan kecil di Pulau Bengkalis. Narkoba itu disimpan di rumah kosong dan hendak dikirim ke Jakarta untuk diedarkan menggunakan jalur darat.

Modus pelaku mengedarkan narkotika ini dengan jual beli mobil. Narkoba disembunyikan di kompartemen mobil untuk mengelabui petugas.

"Jadi, modus operasinya jual mobil. Tapi harga mobilnya ditambah dengan harga narkoba," ucap Donald.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.