Australia Kaji Undang-Undang Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Main Media Sosial
ERA.id - Pemerintah Australia akan membuat undang-undang yang melarang media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mengatakan rancangan undang-undang itu sedang diuji coba dengan sistem verifikasi usia. Hal ini guna membantu memblokir anak-anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial.
"Media sosial membahayakan anak-anak kita dan saya akan menghentikannya," kata Albanese, dikutip Reuters, Kamis (7/11/2024).
Albanese menambahkan undang-undang larangan itu diharapkan berlaku paling cepat akhir tahun depan.
Dalam pernyataannya, Albanese mengutip risiko terhadap kesehatan fisik dan mental anak-anak yang menggunakan media sosial berlebihan, khususnya risiko bagi anak perempuan dari gambar anggota tubuh yang berbahaya dan konten misoginis yang ditujukan kepada anak laki-laki.
"Jika Anda seorang anak berusia 14 tahun yang mendapatkan hal-hal ini, pada saat Anda mengalami perubahan hidup dan menjadi dewasa, itu bisa menjadi masa yang sangat sulit dan yang kami lakukan adalah mendengarkan dan kemudian bertindak," katanya.
Undang-undang tersebut akan diperkenalkan ke parlemen tahun ini, dengan undang-undang tersebut mulai berlaku 12 bulan setelah diratifikasi oleh anggota parlemen.
Nantinya, kata Albanese, tidak akan ada pengecualian bagi anak-anak yang memiliki izin orang tua, atau yang sudah memiliki akun.
"Tanggung jawab akan berada pada platform media sosial untuk menunjukkan bahwa mereka mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah akses. Tanggung jawab tidak akan berada pada orang tua atau kaum muda," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi Michelle Rowland mengatakan platform yang terkena dampak akan mencakup Meta Platforms, Instagram dan Facebook, serta TikTok milik Bytedance dan X milik Elon Musk.
"YouTube milik Alphabet kemungkinan juga akan termasuk dalam cakupan undang-undang tersebut," tambahnya.
Sejumlah negara telah berjanji untuk mengekang penggunaan media sosial oleh anak-anak melalui undang-undang, meskipun kebijakan Australia adalah salah satu yang paling ketat.
Prancis tahun lalu mengusulkan pelarangan media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 15 tahun, meskipun pengguna dapat menghindari pelarangan tersebut dengan izin orang tua.
Amerika Serikat selama beberapa dekade telah mewajibkan perusahaan teknologi untuk meminta izin orang tua untuk mengakses data anak-anak di bawah 13 tahun, yang menyebabkan sebagian besar platform media sosial melarang mereka yang berusia di bawah tersebut untuk mengakses layanan mereka.