VIDEO: Pemprov DKI Perpanjang Ganjil Genap
This browser does not support the video element.
Jakarta, era.id - Mulai 2 Januari 2019 Pemprov DKI Jakarta perpanjang ganjil genap. Ganjil genap diberlakukan di beberapa ruas jalan, di antaranya Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Jalan S Parman, Jalan Jenderal MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan HR Rasuna Said.
Hal ini diputuskan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta pada 31 Desember 2018 lalu. Diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB, dan pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 20.00 WIB malam.