Pelaku yang Buang Bayi Baru Lahir di Atap Rumah Warga di Surabaya Ditangkap, Motifnya Karena Malu

ERA.id - Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan bayi di atas rumah warga yang berada di Jalan Pacarkeling Gang VI No 41 pada Sabtu (2/11/2024) malam lalu. Ternyata, bayi tersebut hasil dari hubungan pemuda di luar nikah.

Kapolsek Tambaksari Kompol Imam Solikin mengatakan pelaku diketahui perempuan berinisial DB (20) saudara pemilik rumah yang menjadi TKP pembuangan bayi dan seorang laki-laki berinisal DD (21) warga Kalijudan, Surabaya. 

Kompol Imam mengungkapkan pelaku atau kedua orang tua bayi itu motifnya karena mereka merasa malu dengan kehamilan di luar nikah. 

“Motifnya merasa malu. Dia melahirkan sendiri di kamar mandi. Orang tuanya bayi ini masih pacaran sekitar 1,5 tahun dan belum menikah,” ujar Kompol Imam, (6/11/2024). 

Kompol menjelaskan akibat rasa malunya itu, kedua pelaku nekat membuang bayinya di atap rumah milik budhe atau saudara dari DB usai bayi itu dilahirkan tanpa bantuan tenaga medis di kamar mandi. 

Posisi rumah yang menjadi TKP pembuangan bayi bersebelahan dengan rumah pelaku. Saat itu posisi rumah pelaku sedang kosong. 

“Saat itu ibunya melahirkan di kamar mandi. Sebelum melahirkan, dia kirim pesan WhatsApp ke pacarnya. Setelah melahirkan, pacarnya (DD) membawa bayi itu ke atas atap,” katanya. 

DD menaikkan bayi itu ke atap rumah dengan menggunakan tangga. Sementara bayinya saat itu dibungkus menggunakan kaos milik kakak DD. 

“Tadi malam olah TKP kembali dan kami temukan bercak darah di tangga. Itulah kami temukan bahwa rumah sebelah yang melakukan pembuangan itu karena rumah ini bersebalahan jadi satu antar saudara,” tutur Imam. 

Imam juga menjelaskan bahwa DD menutupi kehamilannya selama 9 bulan sehingga orang tuanya tidak mengetahui. Tetangga DD semoat curiga, namun ia hanya mengatakan bahwa tubuhnya sedang kelebihan berat badan. 

“Tiap hari setelah kehamilan menggunakan pakaian kedodoran bahkan bisa bekerja juga. Saat bayi itu ditemukan, kakek atau ayah dari pelaku sempat menggendong cucunya tapi tidak tahu itu bayi milik siapa,” ungkapnya. 

Saat ini pun kedua pelaku telah diamankan di Unit PPA Polrestabes Kota Surabaya. Mereka dijerat dengan pasal 778 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Sementara bayi perempuan dengan berat 3,315 gram dan panjang 50 cm itu saat ini masih berada di RS dr. Soetomo dan kondisinya dipastikan sehat.