Pelaku Penyiraman Air Keras ke Pelajar di Cakung Ditangkap, Motifnya Random Target
ERA.id - Tiga pelaku penyiraman air keras ke seorang pelajar SMK berinisial MF (16) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, berhasil ditangkap oleh kepolisian. Ketiga pelaku mengaku menyiram air keras secara acak.
"Tiga pelaku berinisial AF alias TM, FS alias F dan FT berhasil ditangkap," kata Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra, dikutip Antara, Kamis (7/11/2024).
Panji menjelaskan satu orang dewasa inisial AF ditahan di Polsek Cakung sedangkan FS dan FT dibawa petugas ke Panti Rehabilitasi Sentra Cipayung Jakarta Timur (Jaktim) karena masih di bawah umur.
Terkait barang bukti yang disita oleh polisi yakni berupa satu botol kaca bening ukuran satu liter tempat air keras dan pakaian yang digunakan pelaku dan korban.
Menurut Panji, peristiwa itu bermula saat korban pulang sekolah menggunakan motor dengan berboncengan tiga bersama temannya berinisial RS dan MR di Jalan Raya Pulogebang pada Senin (21/10) sekira pukul 14.45 WIB.
Namun secara tiba-tiba dari arah kiri belakang, tersangka datang dengan mengendarai motor berbonceng tiga. Posisi tersangka berinisial FS alias F membawa motor, sedangkan tersangka FT berada di tengah.
Tersangka AF alias TM duduk di paling belakang dengan memegang botol kaca berisikan air keras yang tutupnya diikat menggunakan plastik.
"AF alias TM duduk paling belakang menyiram kepada korban inisial MF, korban alami luka di kepala, mata dan leher," ujarnya.
Akibatnya, wajah korban melepuh hingga melukai mata dan bagian wajah lainnya. Bahkan korban juga terancam mengalami kebutaan.
Dalam aksinya, ketiga pelaku mencari sasaran korban secara acak. Mereka juga tak memiliki masalah pribadi dengan korban MF.
"Jadi tersangka membawa botol berisi air keras dengan random atau secara acak saja, siapa saja yang mereka temui disiram air keras. Kebetulan korban yang ketemu. Korban saat kejadian lagi naik motor bertiga," kata Panji.
Tersangka TM bersama temannya mengaku baru sekali melakukan penyiraman air keras.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 76C Yo Pasal 60 (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 (2) KUHP Yo 55, 56 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP terkait pengeroyokan dan atau penganiayaan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban mengalami luka berat atau turut serta membantu atau dengan sengaja turut campur dalam penyerangan.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Panji.