Sakit Hati Diselingkuhi, Pria di Sidoarjo Tikam Istrinya hingga Tewas Depan Minimarket
ERA.id - Seorang pria asal Sidoarjo, Jawa Timur, nekat menusuk istrinya hingga tewas. Pelaku berisinial MH (43) nekat menghabisi sang istri, FK (22), setelah mendengar informasi bahwa korban berselingkuh.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengatakan pelaku MH sakit hati mendengar kabar perselingkuhan istrinya.
AKP Fahmi menyebut awalnya pelaku mendengar informasi itu dari tetangganya sendiri pada 27 Oktober 2024 lalu. Pelaku kemudian cekcok dengan istrinya hingga mengusirnya keluar dari rumah.
"Setelah mendengar pengakuan FK telah berselingkuh hingga terjadi cekcok, esok harinya MH menggugat cerai FK melalui pengadilan agama," ujar AKP Fahmi, Senin (11/11/2024).
Kemudian, pada 8 November 2024, MH mengajak istrinya FK bertemu dengan maksud ingin dipertemukan dengan selingkuhannya.
Akhirnya, mereka bertemu di tempat kerja FK berjualan minuman di halaman Indomaret, Wage, Taman. Namun, FK tidak mau mempertemukan selingkuhannya dengan sang suami.
MH lalu merampas ponsel FK. Begitu mengetahui dari WhatsApp bahwa istrinya menjalin hubungan dengan pria lain, amarah MH semakin meluap.
"Setelah tidak jadi dipertemukan dengan selingkuhan istrinya dan melihat langsung istrinya ini menjalin asmara dengan pria lain di WhatsApp, lantas membuat tersangka semakin marah dan merencanakan membunuhnya," ungkap Fahmi.
Setelah bertemu sang istri di tempat jualan minuman, MH yang merencanakan menghabisi nyawa istrinya lalu pulang ke rumahnya di Sedati untuk mengambil pisau sangkur.
Sekitar 1.5 jam kemudian, ia balik ke tempat jualan istrinya di halaman Indomart Wage.
"MH langsung menikam istrinya FK menggunakan pisau sangkur, begitu marahnya sampai tidak ingat sampai berapa kali ia menusuk di bagian punggung dan depan tubuh istrinya. Yang jelas lebih dari satu kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.
Setelah merasa puas melampiaskan amarahnya, tersangka MH pulang meninggalkan lokasi kejadian. Lalu sore harinya tersangka berhasil diamankan di Sedati. Atas perbuatannya, tersangka MH terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.