Pelaku Pembunuhan Mayat Tergulung Kasur Jadi Tersangka, Ngaku Baru Kenal dari Media Sosial

ERA.id - Seorang pria berinisial HH warga Cikupa, Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pembuangan mayat dibungkus kasur yang sempat menghebohkan publik. Pelaku mengaku korban baru dia kenal lewat media sosial.

"Penyidik berdasarkan hasil gelar perkara sudah menetapkan HH sebagai tersangka pembunuh dan pembuang mayat dalam gulungan kasur di Cikupa," kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, dikutip Antara, Rabu (13/11/2024).

Lalu, kata Arif, penetapan tersangka terhadap HH ini berdasarkan hasil serangkaian penyidikan dan penyelidikan oleh tim Unit Reserse Kriminal Polresta Tangerang dengan menemukan dua alat bukti kuat.

"Dan tersangka juga mengakui atas perbuatan melawan hukum yang di perbuat terhadap korban. Berdasarkan bukti cukup dan dikuatkan dengan barang bukti yang sudah di sita oleh penyidik," jelasnya.

Dalam hal ini, kata dia, tersangka mengaku jika dirinya bersama korban perempuan berinisial N warga Cikupa ini, baru berkenalan melalui aplikasi di salah satu media sosial.

Namun Arief, tidak merincikan dan menerangkan secara detail terkait motif dari kasus pembunuhan dan pembuangan mayat yang digulung pada lipatan kasur tersebut.

"Pelaku dan korban berkenalan dengan cara janjian di tempat kejadian utama. Dan duga kuat yang bertanggung jawab terhadap perbuatan melukai seseorang yang mengakibatkan rasa sakit dan hilangnya nyawa korban," paparnya.

Lebih lanjut, Arif mengatakan penetapan tersangka kepada HH sebagai pelaku pembunuhan tersebut semakin menguatkan polisi, setelah hasil uji forensik dan identifikasi terdapat luka lebam pada leher korban diduga karena di cekik.

"Diketemukan luka dan bengkak akibat cekikan di bagian leher," kata dia.