KPK Sebut 50 Jajaran Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN, Yovie Widianto dan Raffi Ahmad Salah Satunya

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan 50 menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di antara 50 orang itu termasuk Yovie Widianto, staf khusus presiden yang belum melapor LHKPN.

"Menteri dan wakil menteri ada 109 orang. Sudah lapor LHKPN: 59 orang, belum lapor 50 orang," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Eksekusi KPK Pahala Nainggolan, dikutip Antara, Jumat (15/11/2024).

Selain menteri dan wakil menteri, beberapa pejabat lain yang baru dilantik dan menjadi wajib lapor LHKPN juga sudah melapor, yakni pejabat utusan khusus, penasihat khusus dan staf khusus.

Untuk pejabat utusan khusus ada tujuh orang dan dua orang sudah menyerahkan LHKPN, pejabat penasihat khusus ada tujuh orang dan empat orang sudah lapor LHKPN, sedangkan staf khusus ada satu dan belum lapor LHKPN, yaitu Yovie Widianto.

Pahala mengatakan KPK siap memberikan bantuan apabila ada wajib lapor LHKPN yang menemui kesulitan atau ingin berkonsultasi terkait pengisian LHKPN.

"Kami siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu buat, terutama yang belum pernah, kalau yang sudah pernah kami harapkan sebelum tiga bulan sudah semua," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan para pejabat baru tersebut punya waktu tiga bulan sejak dilantik sebagai pejabat penyelenggara negara. Berdasarkan tanggal pelantikan para pejabat di atas, masih ada sekitar dua bulan untuk memenuhi kewajiban mengisi LHKPN.

Sebelumnya, KPK juga mengingatkan Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni agar segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pahala mengingatkan bahwa setiap pejabat penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik. Dalam hal ini, Raffi Ahmad masih punya waktu sekitar dua bulan lagi.