Suami Pencemburu di Blitar Tebas Wajah Istri Agar Terlihat Jelek, Ujungnya Menyesal

ERA.id - Polres Blitar, Jawa Timur, mengungkapkan bahwa motif tersangka CH (36), warga Dusun Krajan, Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, yang melukai istrinya SC (32) dengan parang dilatari oleh rasa cemburu.

Wakapolres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengemukakan, polisi telah menangkap tersangka CH di rumah temannya di Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar pada Rabu (13/11) silam.

"Dari pemeriksaan ke tersangka, untuk awal motif tersangka cemburu korban sering mendapatkan WhatsApp dari laki-laki lain, sehingga emosi dan melakukan kekerasan fisik dengan membacok korban," katanya saat ungkap kasus di Mapolres Blitar, Kamis kemarin.

Pihaknya mengungkapkan luka yang diderita korban di beberapa anggota tubuhnya antara lain bagian muka, kepala atas, belakang telinga, telapak kanan kiri dan kanan luar sehingga putus jari tengah tangan kanan.

Dijelaskan bahwa untuk saat ini kondisi korban sudah mulai membaik setelah dilakukan operasi oleh tim dokter. Bahkan, dokter juga sudah memberikan izin pulang dan tinggal proses penyembuhan.

Sementara itu, CH mengaku dirinya sengaja datang ke rumah mertuanya untuk berbicara tentang keluarga mereka dengan istrinya, SC, pada Sabtu (9/11/2024) silam. Ia dijamu dengan baik termasuk dibuatkan kopi.

Keduanya diketahui sudah pisah rumah beberapa bulan, dan korban tinggal di rumah orangtuanya yang juga masih satu desa dengan rumah suami. Ia pun mengaku tidak ingin berpisah dengan istrinya. Apalagi saat ini sudah punya anak yang berusia dua tahun, sehingga dia berniat baik ingin keluarganya kembali. Namun, ia menyebut istrinya sulit untuk diajak rukun.

Saat masih di rumah mertuanya, ia juga sempat mendengar jika istri dan ibu mertua akan ke Kecamatan Kademangan. Bahkan, ia juga sempat mendengar mereka berbicara sosok laki-laki, yang dirinya mengaku mengetahui bahwa sosok itu punya hubungan dengan istrinya di belakang dirinya.

Dirinya bahkan ingin meminjam telepon seluler istrinya, namun tidak diberi. Ia pun ikut emosi setelah istrinya emosi dan memilih pulang mengambil parang di rumahnya. Kemudian, korban bersama ibu dan anaknya keluar membeli makanan di toko yang jaraknya kurang lebih 300 meter dari rumah.

Sehabis belanja, korban mau pulang tapi diadang pelaku. Di depan toko, mereka bertengkar. Ibu korban yakni Endang Wijiati, pulang ke rumah dengan diantar orang untuk memberitahu suaminya, Sukaryani (Bapak korban), agar menjemput korban. Saat bapak korban tiba di tempat kejadian, ia kaget melihat anaknya sudah terkapar bersimbah darah di tepi jalan, sedangkan pelaku memegang parang.

Pelaku juga sempat mengacungkan parang kepada mertuanya, namun setelahnya, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. "Banyak yang lukai hati saya. Tidak satu orang yang dia hubungi, saya kan mengajaknya baik, tidak menceraikan karena punya anak, tapi istri sulit untuk diajak rukun kembali," ucap dia.

Pelaku mengaku sengaja melukai wajah istrinya agar terlihat jelek sehingga tidak laku. Belakangan pelaku menyesal apalagi sadar kalau dia punya anak. Kini polisi akan menjerat-nya dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta.