Komisi XIII DPR RI dan Ditjen Pemasyarakatan Bentuk Panja Kasus Pelarian 7 Tahanan Rutan Salemba

ERA.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Komisi XIII DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk menyelesaikan kasus pelarian tujuh tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat pada Selasa (12/11/2024).

"Kami bersama anggota Komisi XIII DPR RI akan membentuk panja atau tim pengawas untuk menyelesaikan kasus ini," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) PAS Y. Ambeg Paramarta dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024), dikutip dari Antara.

Ambeg mengatakan Ditjen PAS berkomitmen untuk menyelesaikan peristiwa ini. Menurutnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto juga memiliki semangat dan komitmen kuat untuk perbaikan di lingkungan pemasyarakatan.

"Hal ini menjadi catatan bagi kami dan akan segera ditindaklanjuti," tegas Ambeg.

Lebih lanjut, terkait keberadaan narapidana di dalam rutan, Plt Dirjen PAS menjelaskan pada dasarnya rutan dapat berfungsi menampung narapidana dengan sisa pidana 12 bulan.

Sementara itu, untuk mengatasi persoalan kepadatan di dalam rutan, Ambeg menyebut pembangunan rutan baru tidak akan bisa mengejar laju pertumbuhan tahanan yang terus bertambah.

"Upaya paling maksimal adalah optimalisasi reintegrasi sosial berupa cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan asimilasi. Kami mohon dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan," sambung Ambeg.

Kamis (14/11/2024) kemarin, Plt Dirjen PAS mendampingi inspeksi anggota Komisi XIII DPR RI ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Dalam inspeksi tersebut, anggota Komisi XIII menanyakan sejumlah hal terkait kaburnya tahanan.

"Mereka menanyakan kronologi, solusi komprehensif, CCTV, dugaan keterlibatan petugas, proses penyelidikan, hingga harapan terhadap Kepala Rutan Jakarta Pusat yang baru nantinya," ujar Ambeg.

Diketahui, sebanyak tujuh tahanan kasus narkoba melarikan diri dengan cara menjebol terali kamar mereka di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024) dini hari.

Mereka diketahui kabur dari tahanan sekitar pukul 07.50 WIB. Saat itu, Rutan Salemba tengah melakukan serah terima jaga antara regu jaga malam dengan petugas jaga pagi.

Adapun ketujuh tahanan yang kabur, yaitu AAK bin R (22), J bin I (29), W bin T (47), MJ bin ZA (42), M bin I (43), MAU bin S (30), dan AS bin N (27).

"Dari hasil penelusuran, ada satu yang sudah menjadi narapidana sedangkan enam orang lainnya masih berstatus terpidana," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/11/2024).