Polisi Tangkap Satu Pelaku Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Perannya Bandar Judol
ERA.id - Polisi menyampaikan pihaknya kembali menangkap satu pelaku terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yakni seseorang berinisial HE.
"Hari ini, Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO (daftar pencarian orang), inisialnya HE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
HE ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web judi online dengan nama Keris123.
"Berdasarkan keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorkan antara lain yaitu Rp23-24 juta per web per bulan," ucapnya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut jumlah DPO dalam kasus ini bertambah, yakni A alias M, HF, J, BS, BK, dan B.
Sebelumnya, polisi menyampaikan total tersangka dalam kasus judi daring atau online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi sebanyak 18 orang.
"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Senin (11/11).
Ade belum mengungkapkan identitas para tersangka. Dia hanya menyebut 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi.
"(Rinciannya dari 18 tersangka itu) 10 pegawai Komdigi dan 8 sipil," ucapnya. (Ant)