Kronologi Ibu Rantai Leher Anaknya yang Sembunyikan Ponsel di Batam
ERA.id - Kapolda Riau Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah mengatakan penyidik sudah menangkap ibu yang merantai anaknya, yang masih berusia 13 tahun di Bengkong, Kota Batam.
“Apa motivasinya lagi didalami oleh penyidik,” katanya di Batam, Jumat kemarin.
Terkait apakah si ibu tergaggu jiwanya, polisi akan meminta keterangan psikolog mengenai hal itu.
“Ibu mana yang tega berbuat seperti itu kepada anaknya. Apa ada gangguan jiwa ini lagi pendalaman dari psikologi, baru ditangani hari Senin, prosesnya akan berjalan sampai ke sana (psikolog),” kata Yan.
Jenderal polisi bintang dua itu menyebut bahwa kasus tersebut terungkap setelah polisi menindak si ibu berdasarkan laporan dari warga.
“Di hari kejadian, warga sekitar mendengarkan itu, melapor ke polisi dan langsung ditindak,” ujarnya.
Ibu pelaku berinisial J (37) sudah ditahan oleh anggota Polsek Bengkong, sedangkan anaknya AA (13) sudah didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Sosial Kota Batam.
Dalam penanganan perkara ini penyidik juga mempertimbangkan kondisi pelaku yang masih memiliki anak usia lima tahun yang butuh ibunya.
“Karena ibunya itu masih memiliki anak yang usia lima tahun di rumahnya,” ujarnya.
Kronologi kejadian, pada Senin (11/11) pukul 12.00 WIB, pemilik kontrakan tempat tinggal pelaku melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap seorang anak oleh ibu kandungnya.
Pelapor ME menemui anak korban AA di Polsek Bengkong pada hari kejadian, dan menanyakan kapan peristiwa pemukulan terjadi. Sang anak menjawab dirinya dipukul ibunya pada pukul 08.30 WIB.
Dari keterangan anak korban kepada pelapor, dirinya dipukul oleh ibunya karena menyembunyikan ponsel milik ibunya, tetapi tidak berkata jujur kepada ibunya.
“Pada saat itu korban mengatakan kepada pelapor bahwa dia dipukul dengan menggunakan sapu dan rantai besi serta leher dililit sebanyak dua kali menggunakan rantai besi,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan.
Akibat penganiayaan itu, lanjut dia, anak korban mengalami kepala sebelah kiri bocor, luka lecet di pelipis kanan, luka lebam di mata sebelah kiri, luka lecet di leher, serta merasa sakit di jari tangan kanan dan kiri.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti sebuah rantai besi sepanjang 3 meter, satu buah tali rafia warna merah, satu ponsel, dan satu unit gembok.
“Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Polsek Bengkong guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Marihot.
Atas perbuatannya, ibu korban melanggar ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana sekitar 3 tahun 8 bulan dan 2,5 tahun.