Pemerintah Setuju Tambahan Pasal UU DKJ Usulan DPR
ERA.id - Pemerintah menyetujui empat pasal tambahan usulan DPR dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Penambahan itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum.
Hal tersebut disampailan dalam rapat antara Badan Legilasi (Baleg) DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
"Pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya," kata Tito dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Pemerintah, kata Tito, revisi UU DKJ diperlukan sebagai kepastian hukum atas status Jakarta lantaran belum ditandatanganinya keputusan presiden (keppres) prihal ibu kota negara Indonesia.
"Undang-Undang DKJ ini diharapkan dapat membetikan kepastian hukum atas status Provinsi Jakarta sebagai ibu kota negara, sepanjang belum ditetapkan keputusan presiden tentang perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN," kata Tito.
"Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta," imbuhnya.
Selain itu, pemerintah berharap pembahasan revisi UU DKJ segera rampung sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, Baleg secara mendadak merevisi UU DKJ. Pimpinan Baleg mengaku hal tersebut merupakan hasil rapat Bamus yang baru digelar pada Senin (11/11).
Rapat pleno hingga berlangsung sekitar 3,5 jam sebelum akhirnya menyepakati revisi UU DKJ akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Paripurna.
Walaupun UU DKJ belum genap satu tahun disahkan, namun Baleg merasa perlu merevisi untuk mempertegas penamaan Jakarta sebagai DKJ. Terdapat empat pasal yang ditambah dalam draf revisi tersebut.
Keempat pasal itu meliputi, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.