Meski UU DKJ Direvisi, Jakarta Masih Ibu Kota Negara Sebelum Prabowo Tekan Keppres

ERA.id - Pemerintah menegaskan, status Jakarta masih sebagai ibu kota negara selama Presiden Prabowo Subianto belum meneken keputusan presiden (keppres) perpindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini juga tetap berlaku meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinisi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) tengah direvisi.

"Sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia, karena di UU DKJ itu dinyatakan undang-undang berlaku sejak ditandatanganinya keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota," kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Dia mengatakan, UU DKJ direvisi hanya sebagai kepastian hukum terkait nomenklatur pemerintah daerah, termasuk gubernur dan wakil gubernur. Sebab, ada kerancuan bahwa status Jakarta bukan lagi daerah khusus ibu kota, melainkan daerah khusus.

Namun, pada prinsipnya, status Jakarta sebagai ibu kota negara masih tetap selama belum terbitnya keppres. Meskipun revisi UU DKJ disahkan.

"Iya, (jika revisi UU DKJ disahkan) masih harus nunggu keppres. Ini (revisi UU DKJ) antisipasi jangan sampai menjelang pilkada di tanggal 27, supaya tidak menimbulkan kesimpangsiuran ini yang dipilih gubernurnya siapa, gubernur daerah mana sudah jelas yang dipilih itu adalah gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Supratman.

"Tapi otomatis setelah keppres ditandatangani nomenklatur daerah khusus ibu kota Jakarta beralih menjadi daerah khusus Jakarta," imbuhnya.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menambahkan, saat ini Ibu Kota Nusantara (IKN) belum berstatus sebagai ibu kota negara.

"(IKN) belum (jadi ibu kota negera). Masih Jakarta," kata Tito.

Terkait kapan keppres perpindahan ibu kota negara akan ditandatangani, hal itu tergantung pada keputusan Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi nanti begitu kepresnya, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota," kata Tito.