Kabur ke Singapura Sejak Maret 2024, Henry Lie Ditangkap saat Coba Pulang Diam-diam

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pihaknya menangkap tersangka kasus korupsi timah, Hendry Lie yang juga merupakan pendiri maskapai Sriwijaya Air di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11) kemarin. Hendry sebelumnya berada di Singapura.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan Hendry ditetapkan sebagai tersangka ke-22 kasus korupsi timah sejak April 2024 lalu. Dia selalu mangkir dalam pemanggilan penyidik dengan alasan berobat ke Singapura.

"Dari sana kita menelisik, mencari informasi, kemudian didapat informasi bahwa ternyata sejak tanggal 25 Maret 2024 yang bersangkutan berada di Singapura," kata Abdul Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Penyidik lalu berkoordinasi dengan atase kejaksaan di Singapura untuk memantau pergerakan Hendry. Kejagung juga meminta pihak Imigrasi untuk menarik paspor koruptor ini.

Lalu didapat informasi jika Hendry Lie akan pulang ke Republik Indonesia (RI) secara diam-diam pada Senin kemarin. Penyidik lalu menuju ke Bandara Soekarno-Hatta untuk menangkapnya.

"Ya (Hendry Lie pulang) secara secara diam-diam, dengan harapan, dengan maksudnya menghindari petugas," ujarnya.

Koruptor ini lalu dibawa ke kantor Kejagung untuk diperiksa. Abdul menyebut peran Hendry Lie dalam kasus korupsi timah ini sebagai beneficiary owner PT Tinindo Internusa (TIN). Hendry Lie secara sadar dan aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

"Yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan biji timahnya bersumber dari CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal," jelasnya.

Setelah menjalani serangkaian kegiatan pemeriksaan, Hendry akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Hendry sendiri dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.