Pakar Hukum Nilai Judi Online Tidak Bisa Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa, Ini Alasannya
ERA.id - Pakar hukum pidana sekaligus doktor ilmu hukum pidana dari Universitas Indonesia Chairul Huda mengatakan bahwa judi daring belum memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Chairul menjelaskan bahwa extraordinary crime merupakan kejahatan yang memerlukan extraordinary measures atau tindakan yang luar biasa dalam pemberantasannya.
"Pemberantasannya membutuhkan hukum acara khusus dan penegak hukum khusus," kata Chairul, dikutip Antara, Selasa (19/11/2024).
Lalu, kata Chairul, untuk menjadikan judi online sebagai kejahatan luar biasa, pemberantasan judi online memerlukan pengadilan khusus untuk menghukum para pelaku yang terlibat.
"Oleh karena itu, saya kira syarat itu belum ada pada judi daring," jelasnya.
Chairul menambahkan judi online merupakan victimless crime atau kejahatan tanpa korban. Hal tersebut berarti pelaku judi online itu sendiri yang menjadi korban sehingga tidak ada urgensinya menjadikannya extraordinary crime.
"Makanya tidak relevan judi daring diberi status begitu (extraordinary crime)," imbuhnya
"Masalahnya bukan sanksinya, tetapi kesadaran para pelaku yang sekaligus korban," tambahnya.
Lebih lanjut, Chairul menekankan ancaman atau hukuman pidana yang ada saat ini sudah cukup untuk menjerat atau menghukum para bandar, pelaku yang terlibat dalam jaringan, serta pemain dari aktivitas ilegal itu, sehingga yang dibutuhkan hanya tinggal konsistensi memberantas tindak pidana tersebut.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penanganan kasus judi online sedang berjalan di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari penangkapan bandar judi, penangkapan oknum terlibat judi, dan melakukan tracing (pelacakan) aset oknum yang terlibat judi online.
Dalam upaya pemberantasan judi online, lanjut Listyo, kepolisian bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menelusuri harta kekayaan pelaku untuk disita dan diserahkan ke negara.