Apdesi Akan Cabut Laporan UU ITE untuk Said Didu soal Proyek PIK 2

ERA.id - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI), Surta Wijaya, siap menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong terhadap Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010, Muhammad Said Didu secara musyawarah.

"Kalau setelah pelaporan ini dan pemeriksaan ini ada mediasi dengan pak Said Didu, ya saya terima dengan tangan terbuka. Saya tidak menutup komunikasi," ujar Ketua Umum Apdesi, Surta Wijaya, Selasa kemarin.

Ia berharap kondisi kegaduhan di wilayah pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang dapat diselesaikan secara musyawarah. Bahkan pihaknya menjanjikan akan mencabut laporan polisi terhadap Said Didu jika komunikasi atau mediasi dapat dijalankan.

"Kita tidak apriori terhadap kritik, sebagai kontrol dari para tokoh nasional. Saya tidak mau terpecah belah antara orang yang di utara dengan orang yang tidak tahu," ungkapnya.

Surta yang juga sebagai warga asli Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini mengaku, jika langkah musyawarah antara APDESI bersama Said Didu menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.

Dia menegaskan tuduhan yang disampaikan Said Didu terkait adanya keterlibatan APDESI  dalam pembangunan proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 adalah tidak dibenarkan.

"Ya, saya akan mencabut laporan sudah ada komunikasi, dan tentu harapannya kalau ada persoalan bisa dikomunikasikan jangan membuat konten melalui media sosial," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Tangerang, Maskota mengungkapkan hal yang sama, bakal menarik laporan itu jika menempuh proses mediasi.

Menurutnya, upaya mediasi tersebut sebagai upaya menyelesaikan masalah melalui sistem kekeluargaan sebagai bentuk warga negara.

"Kalau setelah pelaporan ini dan pemeriksaan ini ada mediasi dengan pak Said Didu, ya saya terima dengan tangan terbuka. Saya tidak menutup komunikasi," ucapnya..

Sebelumnya, Maskota juga telah mengklarifikasi atas pemanggilan pemeriksaan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu ke Mapolresta Tangerang.

Di mana, dirinya menegaskan tidak adanya keterkaitan dengan pihak pengembang PIK 2, dalam laporan tersebut.

"Kami melaporkan pak Said Didu tidak ada hubungannya dengan PIK 2 , kami melaporkan Said Didu itu inisiasi dengan para kepala desa dan APDESI Kabupaten Tangerang dan masyarakat, murni tidak adanya ikut campur PIK 2 dalam kasusnya pak Said Didu," kata dia.