Kemenkumham: Mary Jane Masih di Lapas Yogyakarta, Belum Ada Kesepakatan Dipulangkan ke Filipina
ERA.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso masih ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Dirjen Pas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Eka menjelaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia H.E. Gina Alagon Jamoralin pada 11 November 2024 lalu.
Keduanya membahas penyelesaian masalah hukum Mary Jane yang divonis mati. Eka pun menyebut pemerintah Indonesia menghargai permohonan Filipina untuk memindahkan Mary Jane ke negara asalnya.
Namun, pemindahan ini harus didiskusikan terlebih dahulu dengan instansi terkait, seperti Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan lainnya.
"Dapat disimpulkan hingga saat ini belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina," jelasnya.
Sebelumnya, Yusril menyatakan pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane. Terpidana ini dikembalikan ke negara asalnya melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.
"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. 'Bring her back to the Philippines' artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril kepada wartawan, Rabu.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menjelaskan Indonesia telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait pemindahan Mary Jane Veloso. Proses pemindahan dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dipenuhi.
Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia. Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril.
Untuk pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi, dan sejenisnya, hal itu menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan.
"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," ucap Yusril.