Empat Orang yang Setrum dan Paksa Bocah Minum Miras di Tangerang Kini Ditangkap

ERA.id - Polresta Tangerang, Polda Banten, menetapkan 4 orang tersangka sebagai terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial MR (10) di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

Adapun dari empat orang yang diterapkan sebagai tersangka itu di antaranya berinisial C, J dan S. Dimana, mereka terbukti menganiaya bocah.

"Benar, kami telah menetapkan empat orang pelaku sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap bocah berusia 10 tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arief N di Tangerang, Rabu kemarin.

Ia menerangkan, terkait peristiwa penganiayaan tersebut bermula korban MR diduga telah melakukan aksi pencurian uang senilai Rp700.000 milik tersangka C.

Kemudian, tersangka berhasil menangkap korban di sebuah Pabrik Penggilingan di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (16/11).

"Setelah itu korban diikat tangannya. Dan dianiaya dengan cara disetrum, dipukul pakai sandal, disiram dengan minuman keras, ditarik, dibanting dari atas balai bambu hingga terjatuh," terangnya.

Atas insiden tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian kepala hingga punggungnya. Setelah itu, korban pun melaporkan ke orang tuanya bahwa dirinya telah dianiaya oleh para tersangka.

"Selanjutnya orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian, guna dilakukan tindakan lebih lanjut," ujarnya.

Polisi yang menerima laporan itu, langsung menyelidik dan menyidik sebagai cara mengungkap fakta sebenarnya. Pada akhirnya mereka menangkap empat orang pelaku dan menetapkan sebagai tersangka atas tindakan kekerasan.

Atas perbuatannya keempat tersangka, dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 KUHP.