Kasus Pejabat Polisi yang Peras Guru Supriyani untuk 'Atur Damai' Semakin Berkembang

ERA.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan berkas perkara sidang kode etik terhadap Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan anggotanya Aiptu Amiruddin.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian saat ditemui di Kendari, Kamis (21/11/2024) mengatakan, bahwa saat ini Bid Propam terus memeriksa Ipda Muhammad Idris dan Aiptu Amiruddin terkait dengan kasus guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani.

"Lagi pemeriksaan, lagi menyelesaikan pemeriksaan kode etiknya," kata Iis Kristian.

Dia menyebutkan bahwa saat ini Bid Propam Polda Sultra masih sementara menyelesaikan berkas perkara dua oknum polisi tersebut untuk nantinya dipersiapkan sidang kode etik.

"Sekarang sedang menyelesaikan dulu berkas untuk kode etiknya nanti baru diagendakan kapan sidangnya, nanti kami informasikan," ujarnya.

Iis Kristian mengungkapkan bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya masih belum bisa menyebutkan. Sebab, untuk pembuktian dugaan pelanggaran itu akan dibuka pada sidang kode etik.

"Nanti kita lihat di sidang untuk pembuktiannya," ungkap Iis Kristian.

Diketahui, Kapolsek Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya dan dipindahkan di Polres Konawe Selatan karena dugaan permintaan uang sebesar Rp2 juta kepada guru honorer Supriyani sebagai uang damai.

"Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito diperiksa terkait dengan kasus dugaan pemberian Rp2 juta," jelas Iis Kristian.

Untuk mengisi jabatan tersebut, ditunjuk Ipda Komang Budayana yang sebelumnya menjabat PS Kasikum Polres Konawe Selatan sebagai Kapolsek Baito , dan Aiptu Indriyanto sebagai Kanit Reskrim.

"Dua orang ini menjadi perwira pertama Polres untuk memudahkan pemeriksaan, kemudian juga (ditunjuk pejabat) untuk memudahkan pelayanan di Polsek bisa tetap maksimal," tambah Iis Kristian.