Perkara Izin Berujung Maut, Ini Motif Pembacokan di Sampang
ERA.id - Polda Jawa Timur mengungkap fakta tragedi pembacokan yang menewaskan satu korban saksi Pilkada Sampang, di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, pada Minggu (17/11/2024).
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman, mengatakan permasalahan ini bermula saat Calon Bupati Sampang nomor urut 2, Slamet Junaidi, hendak berkunjung ke pemilik Padepokan Babussalam, yaitu Kiai Mualif pada Minggu (17/11/2024) lalu.
"Selanjutnya Kiai Mualif meminta Asrofi untuk mengumpulkan jamaah dzikir untuk menyambut kedatangan H. Slamet Junaidi," kata Farman di Mapolda Jatim, Kamis (21/11/2034).
Farman menjelaskan kedatangan Junaidi yang mendadak itu diketahui oleh Kiai Hamduddin, yaitu tokoh di desa tersebut dan menimbulkan ketidak senangan.
"Karena Kiai Hamduddin merasa lebih tua tidak izin atas kedatangan rombongan Slamet Junaidi ke padepokan Kiai Mualif," ucapnya.
Kemudian, Kiai Hamduddin dan sejumlah orang melakukan blokade jalan menggunakan mobil Kijang LGX dan potongan kayu untuk menghalangi akses keluar jalan dari padepokan milik Kiai Mualif.
Atas blokade tersebut, terjadi cekcok antara kelompok Kiai Mualif, korban Jimmy Sugito sebagai saksi dari Calon Bupati Slamet Junaidi, Muadi dan beberapa orang lainnya dengan massa dari Kiai Hamduddin untuk membuka pemblokiran jalan tersebut.
Akan tetapi, Kiai Hamduddin menolak dan menyuruh rombongan Junaidi keluar lewat jalur lain. Muadi pun mengucapkan kata soal carok atau istilah yang digunakan untuk pembunuhan yang dilakukan masyarakat Madura.
"Muadi menyampaikan kepada massa penghadang dengan kata-kata 'Mon Acarok Gih Degik Yeh' (kalau mau carok nanti saja), kemudian rombongan Slamet Junaidi meninggalkan lokasi melalui jalur lain karena melihat ada rombongan massa bergerak dari rumah Kiai Hamduddin," kata Farman.
Setelah rombongan Junaidi meninggalkan lokasi, terjadi percekcokan lanjutan antara jemaah Kiai Mualif, Asrofi, dengan Kiai Hamduddin karena merasa tersinggung yang telah mengumpulkan massa santri tanpa izin untuk menyambut Junaidi.
Lebih lanjut, Farman pun membeberkan cekcok antara Asrofi dengan Kiai Hamduddin. Setelah cekcok yang panjang, muncul isu yang menyebutkan bahwa Kiai Hamduddin dipukul sehingga menimbulkan kemarahan.
"Dihembuskan isu bahwa telah terjadi pemukulan terhadap Kiai Hamduddin yang kemudian membuat massa marah dan menyerang korban Jimmy," terangnya.
Akhirnya, carok massal pun terjadi. Tiga tersangka itu membacok Jimmy menggunakan celurit.
"Berakibat meninggalnya korban pada saat mendapatkan perawatan medis di RSUD Ketapang, Kabupaten Sampang," ujarnya.
Atas peristiwa itu, ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian. Saat ini, tiga tersangka itu telah ditahan di Rutan Polda Jatim dan terancam 10 tahun penjara.