Apple Ajukan Proposal Baru ke Indonesia, Naikkan Nilai Investasi Jadi Rp1,5 Triliun
ERA.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan perusahaan teknologi kenamaan Apple mengajukan proposal baru terkait investasi di Indonesia. Dalam proposal itu, Apple disebut meningkatkan nilai investasi hingga 100 juta dolar AS (Rp1,5 triliun).
Juru bicara Kemenperin Febri Hendir Antoni mengatakan proposal tersebut sedang dibahas dalam rapat internal di kementerian terkait.
"Menteri (Agus Gumiwang Kartasasmita) sudah melakukan rapat pimpinan internal di Kemenperin membahas proposal Apple," kata Febri, dikutip Antara, Jumat (22/11/2024).
Febri menjelaskan di dalam proposal baru yang diajukan terdapat nilai investasi sebesar 100 juta dolar AS atau sekitar Rp1,5 triliun. Pengajuan investasi itu untuk durasi selama dua tahun yang akan digunakan untuk program pusat riset dan pengembangan (research and development center) dan profesional developer academy.
Selain itu, Febri menuturkan bahwa Apple memiliki rencana untuk memproduksi komponen produk aksesoris berupa mesh AirPods Max pada Juli 2025 di Kota Bandung, yang menjadi salah satu bagian dari rantai pasok global produk Apple.
Di sisi lain, terkait pembangunan Apple Academy juga direncanakan akan ditambah yakni di Bali dan Jakarta hingga Juni 2026.
Dalam rapat terbatas yang digelar Kemenperin, kata dia, turut menimbang apakah nilai investasi yang diajukan perusahaan teknologi itu cukup adil baik bagi Indonesia sebagai negara, jika dibandingkan dengan negara tujuan investasi lain seperti Vietnam dan India serta beberapa negara lain.
Pertimbangan lain yakni, rencana investasi tersebut apakah juga adil bagi investor perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) di Indonesia. Hal ini melihat bahwa tak hanya Apple yang berinvestasi melainkan ada produsen lain yang juga berinvestasi dan memanfaatkan pasar Indonesia.
Sebelumnya, produk terbaru Apple yakni Iphone 16 yang penjualan resminya dibuka pada 20 September 2024 belum bisa masuk ke Indonesia. Hal ini karena smartphone buatan perusahaan teknologi terkemuka Apple itu belum memenuhi TKDN 40 persen.
Kemenperin menyatakan produk yang memiliki TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) di atas 40 persen telah memiliki syarat untuk wajib dibeli. Khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.