Tanggapi Kontroversi Umrah Transgender Isa Zega, Komisi VIII DPR RI: Perlu Fatwa Khusus dari MUI
ERA.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menilai dibutuhkan panduan atau fatwa khusus menyikapi beragam kondisi jamaah ketika melakukan ibadah, seperti umrah, agar tidak menimbulkan keresahan dan tetap menghormati hak individu.
"Aspek-aspek yang berkaitan dengan hukum syariat dan pelaksanaan ibadah lebih tepat jika ditelaah dan dijelaskan oleh lembaga-lembaga berwenang, seperti Kementerian Agama atau Majelis Ulama Indonesia (MUI)," kata Selly saat dihubungi di Jakarta, Jumat (22/11/2024), dikutip dari Antara.
Menurutnya, kedua instansi tersebut punya kapasitas dan kewenangan untuk memberikan panduan atau fatwa yang sesuai dengan ketentuan agama dan kebijakan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Selly menanggapi viralnya persoalan influencer transgender Isa Zega yang mengenakan hijab saat umrah dan menuai kontroversi.
Sebagian orang menilai Isa Zega menistakan agama karena melakukan umrah dengan menggunakan atribut perempuan, padahal dirinya adalah laki-laki.
"Terkait isu ini, penting pula bagi kami untuk menekankan bahwa persoalan ibadah, termasuk kondisi jamaah harus dikelola dengan bijak," ujar Selly.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa menjaga sensitivitas dan menghormati privasi setiap jamaah umrah merupakan hal yang bernilai penting untuk dilakukan. Dengan demikian, seluruh umat dapat menjalankan ibadahnya dalam suasana yang khusyuk, nyaman, dan tertib demi kemaslahatan bersama.
Berikutnya, ia juga menyampaikan Komisi VIII DPR RI senantiasa mendorong agar pelaksanaan ibadah, termasuk umrah, tetap berlandaskan nilai-nilai spiritual dan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami mengawasi agar setiap kebijakan terkait hak beribadah tetap adil dan menghormati hak setiap individu, selama semua jamaah mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," katanya.
Selly lalu menyampaikan Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama, juga memiliki fokus utama yakni memastikan pelaksanaan ibadah haji dan umrah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia serta Kerajaan Arab Saudi.