Jelang Pilkada Serentak, Wamendagri Tekankan Kepala Desa Netral: Dilarang Mutasi hingga Promosi Jabatan!
ERA.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan bahwa kepala desa harus menjaga netralitas pada Pilkada serentak 2024. Kepala desa juga diminta tidak melakukan rotasi hingga promosi jabatan.
"Netralitas ini selalu dijaga, untuk aparatur sipil negara ini selalu dijaga, serta sudah ada surat edaran khusus dengan meminta seluruh aparatur sipil negara tetap netral," ujar Bima Arya Sugiarto, dikutip Antara, Minggu (24/11/2024).
Ia mengatakan upaya menjaga netralitas itu juga harus dilakukan oleh kepala desa meski bukan bagian dari aparatur sipil negara.
"Kepala desa ini juga harus menjaga netralitas meski bukan aparatur sipil negara, sebab kalau melanggar mereka juga bisa terkena pasal bila hasil pemeriksaan Bawaslu terbukti melanggar," jelasnya.
Bima lantas menjelaskan bahwa hukuman terberat yang dapat diterima bila melanggar aturan netralitas dalam pemilihan kepala daerah adalah pemberhentian dari jabatan.
"Ini sudah jelas untuk aturannya. Selain itu untuk menjaga netralitas, Kementerian Dalam Negeri pun telah mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan bantuan sosial sementara waktu hingga 27 November nanti," tegasnya.
Terkait pelaksanaan distribusi bantuan sosial yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bima menerangkan prosesn itu dapat kembali berjalan setelah periode pemilihan kepala daerah usai.
"Selain itu, ada juga larangan untuk melakukan rotasi, mutasi, dan promosi pegawai yang tidak sesuai dengan aturan kepegawaian. Dan beberapa hari ke depan ini harus dipastikan hal ini tidak terjadi, semua harus seizin Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.