Netanyahu Ajukan Banding Atas Perintah Penangkapan dari ICC
ERA.id - Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu akan mengajukan banding atas perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
"Israel menyampaikan pengumuman kepada ICC hari ini mengenai niatnya untuk mengajukan banding ke pengadilan beserta tuntutan untuk menunda pelaksanaan surat perintah penangkapan," kata kantor Netanyahu dalam pernyataan, dikutip Anadolu, Kamis (28/11/2024).
Pengajuan banding itu juga akan berlaku bagi mantan menteri pertahanan Yoav Gallant.
Di sisi lain, Netanyahu dilaporkan bertemu dengan Senator AS Lindesy Graham pada Rabu (27/11) di Kantor Perdana Menteri di Yarusalem.
Diketahui ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan minggu lalu untuk Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Sejak dikeluarkan surat perintah penangkapan itu, Israel memiliki batas waktu hingga tengah malam hari Rabu (27/11) untuk menanggapi keputusan pengadilan di Den Haag.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang brutalnya di Jalur Gaza, di mana hampir 44.300 korban telah terbunuh sejak Oktober 2023.