Menanti Tersangka Baru Pengaturan Skor Sepak Bola

Jakarta, era.id - Satgas Antimafia Bola terus melakukan pengusutan soal dugaan pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola. Bahkan, dalam waktu dekat pihak kepolisian akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

"Minggu depan ada pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).

Syahar bilang, pihak kepolisian terus menerima dukungan masyarakat untuk menuntaskan kasus ini. Hal ini terbukti dengan adanya 278 laporan dan aduan masyarakat baik secara resmi maupun melalui hotline yang disediakan di nomor 081387003310.

"Namun informasi yang masuk kita telaah lagi. Informasi, pengaduan 278 itu yang layak untuk menjadi informasi secara penyelidikan ada 60 setelah analisa," jelas Syahar. 

Namun, dirinya tak menjelaskan lebih lanjut soal 60 laporan yang sudah dianalisa tersebut. Syahar hanya menyebut, laporan yang ditindaklanjuti sebagian besar terkait pengaturan skor atau match mixing yang banyak terjadi di Liga 2 dan 3.

"Jadi pengaturan permainan match mixing ada beberapa modus dilakukan, ini yang didalami. Terkait dengan hasil akhir untuk meloloskan satu klub menjadi juara dengan daya tipu muslihat memenangkan klubnya mungkin dengan adanya permainan suap, penipuan, dan penggelapan," jelasnya.

"Ini kan masih dalam proses penyelidikan, kami masih dalami juga, nanti kalau sudah ada laporan resmi nanti kami komunikasikan lagi,” imbuh dia.

Supaya kalian tahu, Satgas Anti Mafia Bola dipimpin oleh Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo. Kemudian Kepala Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Krishna Murti menjadi wakil Kasatgas.

Satgas Anti Mafia Sepak Bola ini dibentuk sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dengan surat perintah nomor 3678 tertanggal 21 Desember 2018 setelah ramai adanya dugaan pengaturan skor.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor. Keempat orang tersebut adalah mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal.

Para tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

PODCAST: Mafia Bola

Tag: sepak bola indonesia pssi suporter sepak bola