Anggota DPR Tolak Wacana Penempatan Polri di Bawah Kemendagri

ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi menyebut wacana mengembalikan Polri di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah sebuah kemunduran besar dalam reformasi Polri.

"Langkah tersebut merupakan bentuk merupakan bentuk kemunduran besar dan tidak sejalan dengan amanat reformasi Polri yang telah diperjuangkan," kata Aboe Bakar dilansir dari keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (1/12/2024), dikutip dari Antara.

Aboe Bakar mengatakan Polri dipisah dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada tahun 2000 dan dari Kemendagri pada tahun 1946 dengan tujuan untuk menjadikan institusi penegak hukum tersebut menjadi lembaga yang mandiri dan profesional.

"Sudah pernah di bawah Kemendagri, pernah juga bareng TNI. Jadi, tak perlu mengulang masa lalu yang kurang baik," ucapnya.

Menurut dia, apabila ada oknum Polri yang tidak menjaga netralitas dengan terlibat dalam pilkada, seharusnya yang dilakukan adalah evaluasi dan pembenahan.

Solusi yang seharusnya diambil, menurut dia, bukanlah dengan menempatkan Polri di bawah kementerian, melainkan adalah memperkuat akuntabilitas, pengawasan, dan kapasitas internal Polri.

"Jika ada oknum yang berpolitik, memosisikan Polri di bawah Kemendagri bukanlah solusi. Wacana ini berisiko menempatkan Polri dalam potensi intervensi politik yang lebih besar," ucapnya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu mengajak seluruh pihak untuk menjaga semangat reformasi Polri dengan tidak mengambil langkah mundur yang dapat mengganggu stabilitas hukum serta demokrasi di Indonesia.

"Polri adalah institusi negara, bukan alat pemerintah tertentu. Reformasi Polri harus terus diperkuat, bukan diputarbalikkan ke masa lalu," ucapnya.

Sebelumnya, wacana penempatan Polri di bawah TNI atau Kemendagri dikemukakan anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus dari Fraksi PDI Perjuangan.