KPK Cegah 8 Orang Terkait Kasus Korupsi Pengeloaan Karet di Kementan

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap delapan orang terkait penyidikan dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian.

"Ada yang dicegah, ada delapan orang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Namun KPK belum menjelaskan siapa saja pihak yang dicegah tersebut dan peran mereka dalam perkara tersebut.

KPK pada Jumat (29/11) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021-2023.

"Ya betul, jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan asam yang digunakan untuk mengentalkan karet," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.

Asep mengatakan perkara tersebut berawal saat Kementerian Pertanian melakukan pengadaan barang tersebut untuk nantinya disalurkan kepada para petani karet.

"Cuma yang terjadi adalah penggelembungan harga, jadi harganya tadinya yang dijual misalnya Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter," ujarnya

Terkait kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Asep mengatakan hal itu masih dalam penghitungan oleh pihak auditor

Terkait penyidikan tersebut, penyidik KPK hari ini memanggil tiga orang saksi terkait perkara tersebut yakni RM, dan RIS.

Menurut informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2019 – 2024 Reny Maharani dan Direktur PT Sintas Kurama Perdana Rosy Indra Saputra periode Mei 2020-Oktober 2024.

Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung pada Kamis (28/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Saksi hadir dan didalami terkait dengan proses lelang untuk pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021-2023 dan pengetahuan mereka terkait dengan pengaturan lelang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan pihak KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sesuai dengan kebijakan KPK, kata dia, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berserta detail perkara tersebut akan disampaikan kepada publik setelah penyidikan dinyatakan rampung.