Kejagung Periksa Pejabat Antam Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pihaknya memeriksa pihak PT Antam Tbk untuk mendalami kasus suap vonis bebas Ronald Tannur pada Senin (2/12/2024) hari ini.
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial SEP selaku Manager Quality Control PT Antam Tbk," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Harli belum mau mengungkapkan substansi pemeriksaan ke SEP. Dia berdalih materi pemeriksaan hanya penyidik yang paham.
Terkait pemeriksaan pejabat Antam ini untuk tersangka Zarof Ricar yang merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) dan pengacara Tannur, Lisa Rahmat.
Diketahui, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Tannur atas kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Selain itu, Lisa Rahmat juga ditangkap karena memberikan suap ke tiga hakim itu.
Pengembangan dilakukan dan Kejagung menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar terkait kasus dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung MA dalam menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dari kasasi yang ditempuh.
Hasil kasasi pun memutuskan jika Tannur dihukum penjara lima tahun. Usai putusan itu keluar, Tannur dieksekusi untuk menjalani proses hukumannya.