Ngeri, Mahasiswi Hamil Dua Bulan Tewas Digorok dan Dibakar di Bangkalan, Begini Kronologinya
ERA.id - Warga Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, digemparkan dengan penemuan mayat seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) berisinial EJ (20) yang tewas secara tragis pada Minggu (1/12/2024) kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ERA, EJ ditemukan dalam kondisi mengenaskan di bekas bangunan pemotongan kayu.
Kapolres Bangkalan AKBP Febrí mengatakan polisi berhasil menangkap tersangka, yaitu Moh. Maulidi Al Azhaq (21) yang merupakan pacar korban.
Febri menjelaskan korban yang sedang hamil dua bulan tewas setelah dibacok menggunakan senjata tajam dan lehernya digorok hingga nyaris putus.
“Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menyeret tubuh korban ke dalam bangunan, menyiramkan bensin, dan membakar jasadnya untuk menghilangkan jejak,” ungkap AKBP Febri melalui keterangan resminya, Selasa (3/12/2024).
AKBP Febri menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika korban dan pelaku bertemu di kos pelaku pada Sabtu (30/11/2024) malam.
Keduanya sempat berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya berencana menuju Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, untuk mencari jasa pijat pengguguran kandungan.
“Dalam perjalanan, kemudian keduanya terlibat cekcot kehamilan korban,” jelasnya.
Ia menyebut motif pembunuhan ini adalah desakan korban agar pelaku bertanggung jawab atas kehamilan di luar nikah.
“Korban sempat mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi dan mengadukan masalah ini ke pihak kampus jika pelaku tidak memenuhi tuntutannya,” terangnya.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (2/12/2024) malam di rumahnya di Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis. Pelaku pun mengakui semua perbuatannya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Scoopy milik korban; gagang senjata tajam; ceceran darah dan rambut di lokasi kejadian; botol bensin yang digunakan untuk membakar jasad korban; dan tubuh korban.
Tersangka kini ditahan di Polres Bangkalan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.