Bantah Bikin Video Call Seks, MKD Tetap Putuskan Legislator PDIP Haryanto Langgar Kode Etik

ERA.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang pemeriksaan etik terhadap legislator Fraksi PDI Perjuangan Haryanto, terkait video asusila. Adapun video tersebut beredar di media sosial X.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (3/12/2024) itu, Haryanto dicecar oleh anggota MKD mengenai kebenaran dugaan video asusila tersebut.

"Mirip enggak sama bapak? Gambar tadi Bapak sudah lihat, bukan tidak tahu. Gambar itu mirip ngga sama bapak?" tanya Anggota MKD DPR Mangihut Sinaga.

Merespons itu, Haryanto tak merasa orang dalam video tersebut mirip dengan. Menurutnya, bisa saja itu orang lain yang terlihat mirip dirinya.

"Enggak (mirip). Kalau saya kan enggak mirip, orang mirip kan banyak, kan belum tentu," kata Haryanto.

Lebih lanjut, dia membantah dengan sengaja membuat video asusil yang tersebar di media sosial.

"Saya tidak tahu, dan saya tidak pernah buat semacam itu," tegasnya.

Meskipun membantah, MKD tetap memutuskan Haryanto melanggar kode etik anggota DPR RI atas video asusila.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Haryanto No anggota A193 F PDIP terbukti melanggar kode etik," ujar Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam.

"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 yang bersifat tertutup yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD yang dibacakan dalam sidang MKD pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 serta menghasilkan keputusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," tegasnya.

Sebelumnya, MKD mengungkapkan Haryanto dilaporkan atas dugaan video asusila yang viral di media sosial. Menurutnya, mantan bupati Pati itu terekam saat sedang melakukan panggilan video atau video call seks.

Pemanggilan itu, kata Nazaruddin, untuk meminta klarifikasi Haryanto atas viralnya video tersebut.

"Kan ada video itu, video seks itu kan. Video call sama itu, saya sudah dapat videonya, makanya kita mau klarifikasi," katanya.