KPU Siapkan Dua Skenario Pilkada Ulang di 2025
ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan dua skenario untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pemilihan ulang dilakukan pada tahun 2025.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Afifuddin dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
"Kami sampaikan dua skenario atau dua opsi. Yang pertama adalah pilihan pemungutan suara ulangnya di 24 September, satunya di 27 Agustus," kata Afif.
Dia memaparkan, apabila pemungutan suara ulang digelar pada 24 September 2025, maka tahapan persiapan dan perencanaan dan penyusunanya akan dimulai pada Maret 2025. Sedangkan masa kampanye akan digelar selama satu bulan pada Agustus hingga September 2024.
"(Masa kampanye) ini juga sudah kami ringkas atau persingkat. Tentu juga tetap harus persetujuan dari forum ini nantinya. Kemudian untuk pemungutan suara di ancang-ancang kami itu di hari Rabu, 24 September 2025," kata Afif.
Untuk skenario kedua dengan pemungutan suara ulang pada 27 Agustus 2025, Maka persiapan akan dimulai pada Februari. Dengan kampanye berakhir pada 23 Agustus.
"Kemudian untuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara itu kita rencanakan di 27 Agustus 2025 dengan sebelumnya pasti ada masa yang kita sebut dengan pelaksanaan kampanye sampai 23 Agustus kemudian ada tiga hari masih tenang," ujar Afif.