Bertambah Lagi, Korban Agus Disabilitas Jadi 15 Orang
ERA.id - Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Joko Jumadi mengatakan bahwa korban pelecehan seksual tersangka disabilitas berinisial IWAS alias Agus bertambah dari 13 menjadi 15 orang.
"Sebagai gambaran, hari ini kami terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi atas tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan IWAS, jadi dapat kami sampaikan total korban menjadi 15 orang," kata Joko Jumadi, dikutip Antara, Jumat (6/12/2024).
Terkait dengan usia korban tambahan yang melapor ke KDD Provinsi NTB ini belum diungkapkan Joko. Dia hanya memastikan bahwa korban tersebut adalah perempuan.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat mengatakan bahwa hingga hari ini sudah ada tujuh korban perempuan usia dewasa yang masuk dalam perkembangan penanganan kasus IWAS alias Agus.
Pertama, satu korban yang jadi pelapor dalam berkas perkara, ditambah dua saksi awal, termasuk ada di antaranya rekan korban pertama, ada juga tambahan lagi dua saksi yang mengalami kasus yang sama.
"Sebenarnya ada dua lagi yang sudah kami identifikasi, satu di antaranya sudah kami periksa BAP (berita acara pemeriksaan). Jadi, totalnya ada tujuh yang sudah kami periksa dalam berkas perkara," ujarnya.
Syarif menegaskan bahwa keterangan dari enam korban tambahan selain pelapor berstatus sebagai bukti pendukung dari kebutuhan berkas perkara IWAS.
"Enam korban tambahan adalah saksi korban yang pernah mengalami peristiwa yang sama. Mereka di-BAP untuk menguatkan bukti pendukung laporan pertama. Jadi, penyidikan ini didasari satu laporan polisi," jelasnya.
Dirreskrimum Polda NTB mengatakan bahwa saksi korban yang masuk dalam BAP berkas perkara milik tersangka IWAS ini bagian dari jumlah korban yang melapor ke KDD Provinsi NTB.
"Entah itu nanti apakah yang berikutnya, yang sudah terdata di KDD, apakah melapor kepada kami dalam bentuk laporan polisi yang baru, tentu itu untuk cerita berikutnya. Yang jelas, apa pun nanti ke depan apabila dilaporkan, kami akan proses dengan melihat situasi yang berkembang," tegasnya.
Korban dari kasus ini, kata dia, merupakan perempuan usia dewasa yang sebagian besar berstatus mahasiswi. Ia menekankan bahwa aturan hukum dalam kasus pelecehan seksual sangat menjunjung tinggi hak-hak korban, khususnya dari kalangan perempuan.
"Korban ini sebagian besar perempuan, sebagian mahasiswi, ada pertimbangan-pertimbangan mereka yang perlu kami jaga juga. Jadi, mohon kita sama-sama juga hargai hak-hak dari mereka, dan kita tunggu saja perkembangan lanjutannya," ucap dia.
Sebagai sikap responsif terhadap kasus yang cukup menjadi perhatian publik ini, Kombes Pol. Syarif mengemukakan kembali bahwa Polda NTB membuka posko pengaduan. Ia mempersilakan masyarakat yang mendengar, mengetahui, atau menjadi korban dari IWAS alias Agus untuk memanfaatkan posko itu sebagai sarana pengaduan.
"Posko pengaduan ini kami siapkan di sekretariat kami di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, masyarakat bisa langsung lapor atau bisa juga dengan menghubungi hotline kami 081138830666," kata Kombes Pol. Syarif.